KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan baru terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
Kini, setidaknya ada tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan, termasuk biodata penduduk, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan soal aturan nama ini.
Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?
Ia mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.
Permendagri itu ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022 dan mulai diundangkan pada 21 April 2022.
"Sudah ada aturannya (terkait larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan)," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat E-KTP di 2022
Lantas, apa saja larangan yang dimaksud?
Larangan pencatatan nama
Merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3).
Pertama, nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.
Hal tersebut termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd di dokumen kependudukan.
Baca juga: Respons Kominfo soal Ramai Foto KTP Selfie Dijual sebagai NFT
Kedua, nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca.
Artinya, nama yang tercatat harus berupa huruf Latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').
Ketiga, masyarakat juga tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil terdiri dari beberapa jenis, di antaranya akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, dan akta pengakuan anak.
Adapun gelar yang dimaksud baik di depan nama, seperti Profesor (Prof), Insinyur (Ir), Dokter (dr), dan Haji (H atau Hj), maupun gelar yang disematkan di belakang nama seperti gelar diploma atau sarjana.
Baca juga: Ramai soal Syarat Buat KTP Harus Punya Kartu Vaksin, Benarkah? Ini Kata Dukcapil
Tata cara pencatatan nama
Selain larangan, diatur pula tata cara pencatatan nama yang terdapat dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
Kemudian, Pasal 4 ayat (2) juga mewajibkan pencatatan nama pada dokumen kependudukan memenuhi persyaratan berikut:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
Baca juga: Ramai Foto Selfie KTP Dijual Jadi NFT di OpenSea, Ini Kata Menkominfo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.