Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2024: Anggaran, Durasi Kampanye, dan Sistem Pemilihan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/MOH. SYAFI'I
Pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan Pileg 2019 di pendopo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang. Mulai Sabtu (20/4/2019), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Jombang melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara dari TPS di wilayah masing-masing.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat konsinyering bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rapat yang digelar di tengah masa reses DPR tersebut berlangsung mulai Jumat, 13 Mei 2022 hingga Minggu, 15 Mei 2022.

Melalui rapat tersebut, sebanyak tiga hal terkait penyelenggaraan pemilu 2024 disepakati.

Baca juga: Sejarah Docmart, Sepatu Kelas Pekerja hingga Ikon Budaya Populer

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja yang menjadi kesepakatan soal pemilu 2024?

3 kesepakatan pemilu 2024

Komisi II DPR menyebut setidaknya ada tiga hal yang telah disepakati dari rapat konsinyering bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni:

1. Anggaran pemilu Rp 76,65 triliun

Rapat konsinyering menyepakati anggaran pemilu 2024 sebesar Rp 76,65 triliun.

Jumlah tersebut sesuai dengan usulan anggaran yang diajukan KPU untuk tahapan pemilu 2024 yang akan dimulai tahun ini hingga 2024 mendatang.

"Total Rp 76,65 triliun. Disepakati sesuai usulan anggaran dari KPU," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Junimart mengatakan, jumlah tersebut akan dicairkan secara bertahap tiap tahun.

Rincian usulannya, sebesar Rp 8,06 triliun untuk tahun ini, Rp 23,86 triliun untuk tahun 2023, dan Rp 44,73 triliun yang cair pada 2024.

Ia menambahkan, anggaran tersebut akan ditetapkan secara resmi paling lambat pada Mei 2022.

"Secara resmi akan diputustetapkan dalam masa persidangan Komisi II selambatnya pada bulan Mei 2022," kata Junimart.

Baca juga: Disepakati Rp 76,65 Triliun, Anggaran Pemilu 2024 Paling Lambat Ditetapkan Bulan Mei Ini

 

2. Masa kampanye 75 hari

Selain anggaran pemilu, rapat konsinyering juga menyepakati masa kampanye pemilu 2024 selama 75 hari.

Durasi tersebut lebih pendek dari usulan KPU, yakni selama 90 hari.

KPU memaparkan, masa kampanye 90 hari berdasarkan alokasi waktu untuk pemenuhan logistik pemilu, di antaranya:

  • Pembuatan dan validasi desain surat suara siap cetak oleh peneydia selama 5 hari.
  • Cek dan approval cetak massal oleh KPU selama 5 hari.
  • Produksi pencetakan di pabrik selama 30 hari.
  • Distribusi ke KPU provinsi, kabupaten/kota selama 30 hari.
  • Lipat dan pengepakan dari KPU kabupaten/kota ke tempat pemungutan suara (TPS) selama 20 hari.

Namun menurut Junimart, masa kampanye cukup 75 hari dengan pertimbangan efisiensi waktu dan anggaran.

"Masa kampanye tersebut mengingat masih dalam masa dan atau transisi pandemi ke endemi, maka untuk kampanye fisik 60 hari, virtual 15 hari," ujar dia.

3. Tidak menggunakan e-voting

Anggota Komisi II DPR RI Rifqi Karsayuda menuturkan, semua elemen yang tergabung dalam rapat konsinyering sepakat bahwa seluruh sistem informasi yang saat ini digunakan di KP da Bawaslu akan dipertahankan.

Itu artinya, wacana sistem pemilihan umum elektronik atau e-voting tidak akan digunakan di pemilu 2024.

"Dengan berbagai pertimbangan salah satunya terkait belum meratanya infrastruktur teknologi informasi di Indonesia dan berbagai macam hal lain terkait persoalan tersebut," jelas Rifqi.

Baca juga: Pengertian Kampanye dalam Pemilu dan Pilpres

 

Meski soal pemilu 2024 telah disepakati DPR dan lembaga penyelenggara pemilu, tetapi kesepakatan tersebut bukan keputusan resmi.

Oleh karena itu, tiga hal yang menjadi hasil rapat konsinyering masih harus diputuskan secara resmi melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

(Sumber: Kompas.com/Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi