Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/IRAWAN SAPTO ADHI
Ilustrasi orang tua cara daftar BPJS Kesehatan untuk anaknya. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Bayi baru lahir juga perlu memiliki asuransi kesehatan untuk memudahkan pemeriksaan ketika sakit.

Salah satu asuransi kesehatan yang banyak digunakan adalah BPJS Kesehatan. Bayi baru lahir sudah bisa mendapatkannya.

Bagaimana cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir?

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir

Dilansir laman BPJS Kesehatan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.

Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran.

Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 bulan sejak dilahirkan.

Ketentuan lainnya terkait bayi baru lahir adalah pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan.

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.

Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

3. Peserta PBPU dan BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi