Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dubes RI untuk Singapura soal UAS yang Disebut Dideportasi

Baca di App
Lihat Foto
Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi memberikan kata sambutan pada dakwah virtual Ustaz Abdul Somad dari kediaman pribadinya di Jalan Pantaibunga, Desa Pamah, Delitua, Senin (6/7/2020)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Ustaz Abdul Somad (UAS) dikabarkan dideportasi oleh pihak Imigrasi Singapura pada Senin (16/5/2022).

Kabar tersebut ramai diperbincangkan oleh warganet di akun media sosial Twitter.

Dikutip dari Kompas.com (17/5/2022), UAS berserta rombongannya yang berjumlah 7 orang tidak diperkenankan masuk ke Singapura melalui Pelabuhan Tanah Merah Singapura.

UAS mengaku tidak menerima informasi apapun terkait alasannya ditolak masuk ke Singapura. Hingga Senin sekitar pukul 17.30, ia bersama dengan rombongannya dipulangkan ke Batam, Indonesia.

Baca juga: Dubes RI di Singapura: UAS Tidak Dideportasi, tapi Tak Diizinkan Masuk karena Tak Penuhi Kriteria

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Dubes RI

Dikutip dari Kompas.com (17/5/2022), Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo menjelaskan bahwa UAS bukan dideportasi dari Singapura. 

Namun UAS tidak diizinkan masuk ke Singapura lantaran tidak memenuhi kriteria warga asing yang berkunjung ke negara tersebut atau sering disebut Not to land. 

Menurut informasi yang diterima oleh Suryopratomo, pihak Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di Singapura sejak awal tidak melakukan deportasi kepada UAS dan rombongan.

"Informasi yang saya dapatkan dari ICA, UAS tidak diizinkan untuk masuk Singapura karena tidak memenuhi kriteria warga asing berkunjung ke Singapura," terangnya.

"Jadi tidak dideportasi karena beliau belum masuk Singapura," jelas Suryopratomo.

Baca juga: KBRI Tegaskan UAS Tak Dideportasi, Belum Masuk ke Singapura

 

Tentang Not to land UAS

Not to land adalah kebijakan yang ditetapkan oleh sejumlah negara untuk menolak turis asing. Selain itu, tiap negara memiliki kebijakan masing-masing terkait not to land.

Menurut Suryopratomo, Not to land atau NTL adalah sesutu yang umum dan biasa terjadi. Misalnya terjadi pada orang yang paspornya kurang dari 6 bulan, atau ada orang yang dicurigai oleh imigrasi setempat. 

"Setiap hari di Singapura, Malaysia dan banyak negara, NTL itu biasa," kata dia. 

Karena itu pihaknya kembali menegaskan bahwa dalam kasus UAS bukan dideportasi karena belum masuk Singapura, tetapi diminta kembali karena tidak diizinkan masuk.

"Karena tidak memenuhi kriteria. Apa yang tidak memenuhi kriteria, itu urusan keimigrasian, mereka tidak pernah membuka dan menjadi kewenagan mereka," jelasnya. 

Di sisi lain, pihaknya juga mengaku tidak menerima informasi dari UAS terkait pengajuan permohonan bantuan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk masuk ke Singapura.

"Menurut ICA, mereka tidak mengizinkan masuk. Not to land sejak awal," tegas Suryopratomo.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Mutia Fauzia | Editor: Bagus Santosa)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi