Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dihapus, asal Sudah Vaksin Lengkap

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FABRIKASIMF
Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Ada aturan baru karantina bagi PPLN.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah menghapus syarat hasil tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin dosis lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/5/2022).

Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022) besok.

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian Covid-19, yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022 atau besok,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (17/05/2022).

Wiku menegaskan, pelonggaran ini diambil pemerintah secara hati-hati dan tetap mempertimbangkan kondisi terkini perkembangan kasus baik nasional maupun di dunia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Walaupun pemerintah telah banyak kembali mengizinkan peningkatan aktivitas masyarakat namun kita perlu tetap melanjutkan upaya vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat lainnya seperti (penerapan) protokol kesehatan. Karena, sejatinya pandemi belum resmi dinyatakan berakhir oleh WHO,” ujarnya.

Diharapkannya, kebijakan pelonggaran ini berjalan dengan baik dan mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga: Masyarakat Boleh Tak Pakai Masker Lagi, Syaratnya di Luar Ruangan atau Area Terbuka

Pelonggaran aturan masker

Presiden Joko Widodo dalam pernyataan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022), juga telah melonggarkan aturan penggunaan masker.

Masyarakat kini sudah boleh tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka tak padat orang.

Kebijakan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Jokowi, dikutip dari Setkab.go.id, Selasa (17/05/2022).

Meski begitu, Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” kata Jokowi.

Baca juga: Mulai Besok, Pelaku Perjalanan dari Luar Maupun Dalam Negeri Tak Perlu Tes Covid-19

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi