Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

Baca di App
Lihat Foto
cottonbro/ Pexels
Ilustrasi orang memakai masker.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah telah mengumumkan pelonggaran aturan terkait pemakaian masker pada Selasa (17/5/2022).

Pelonggaan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi mengungkapkan jika pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia.

"Pertama, pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," katanya, Selasa (17/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akan tetapi pelonggaran tersebut masih bersifat terbatas, sehingga tidak di setiap tempat memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," sambung Jokowi.

Baca juga: Benarkah Hand Sanitizer Dapat Merusak Kesehatan?

Kriteria orang yang tidak wajib memakai masker

Meskipun diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker, namun Presiden Jokowi tetap menyarankan beberapa kategori rentan untuk tetap menggunakan masker ketika berada di luar ruangan.

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," jelas Jokowi.

Penggunaan masker juga berlaku untuk masyarakat yang sedang mengalami sakit seperti batuk dan pilek, hal tersebut guna mencegah penularan penyakit tersebut kepada orang lain.

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas," ungkap Jokowi.

Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?

Tidak perlu menggunakan masker saat shalat berjemaah

Dilansir dari Kompas.com (18/5/2022),  Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker saat melakukan shalat jemaah di masjid.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, aturan tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang sehat.

"Seiring dengan pelonggaran protokol kesehatan yang kembali ditetapkan pemerintah, maka pelaksanaan shalat bagi masyarakat Muslim yang sehat sudah tidak memakai masker lagi. Dan usai shalat, jika berada di ruang publik, perlu menyesuaikan," ujar Ni'am dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Selain aturan mengenai pemakaian masker saat shalat berjemaah, MUI juga telah mengizinkan masjid dan mushala untuk menggelar karpet dan sajadah untuk kenyamanan jemaah.

Karena sebelumnya, penggunaan karpet dilarang untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.

Walaupun di perbolehkan tidak menggunakan masker sewaktu melakukan shalat berjemaah, masyarakat diminta untuk tetap waspada dalam menjaga kesehatan.

"Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat dan memeriksakan diri agar cepat memperoleh penanganan. Karena kita lihat bahwa wabah belum sepenuhnya hilang, seperti kasus di Korea baru-baru ini", katanya lagi.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Keputusan tepat?

Sementara itu, Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengungkapkan, jika keputusan untuk melonggarkan pemakaian masker di luar ruangan sudah tepat.

Hal tersebut didasari oleh bebagai pertimbangan indikator penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah cukup baik saat ini.

“Keputusan yang tepat, berdasarkan data harian yang turun terus. Kemarin sempat naik, tapi hari ini turun lagi (kasus baru Covid-19) di bawah 300. Jadi, kasus baru turun banyak,” kata Zubairi dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Selain itu, angka positivity rate Covid-19 juga sudah mengalami penurunan hingga kurang dari 3 persen dan banyak rumah sakit rujukan yang saat ini tidak merawat paseien Covid-19.

Meskipun sudah membaik, namun Zubairi juga mengingatkan pemerintah terkait potensi kenaikan kasus Covid-19 pada 15-30 hari ke depan imbas dari mudik Lebaran 2022.

“Kalau ada kenaikan dalam setengah atau sebulan lagi, harus dibuat PPKM lagi. Tapi, kemungkinan untuk itu sepertinya kecil,” kata dia.

Baca juga: Update Lokasi Vaksinasi Booster di Jabodetabek untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Jangan terburu-buru lepas masker

Terpisah, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyayangkan kebijakan pemerintah dengan melakukan pelonggaran pemakaian masker.

Kebijakan tersebut dinilainya kurang tepat, karena saat ini masih terdapat penularan virus corona di Indonesia, walaupun dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Meskipun angka vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah terbilang tinggi, namun masker tetap diperlukan sebagai sarana perlindungan.

Baca juga: WHO Sebut Covid-19 Bisa Jadi Penyakit Endemik, Ini Bedanya dengan Epidemi, dan Pandemi

Kewaspadaan tersebut juga untuk mempersiapkan diri dari varian Omicron yang kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Dicky menjelaskan, jika menggunakan masker adalah protokol kesehatan yang paling mudah dan murah untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Menurutnya, meskipun saat ini terjadi penurunan angka kasus Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan jika kasus Covid-19 dapat meningkat lagi.

"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 di Indonesia Menurun, Kapan Pandemi Berakhir?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: New Normal , Berbahayakah Olahraga Pakai Masker?

(Sumber: Kompas.com/Vitorio Mantalean, Fitria Chusna Farisa, Mutia Fauzia | Editor: Dani Prabowo, Fitria Chusna Farisa, Icha Rastika)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi