Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Aturan PPDN terbaru dan kriteria pemudik yang harus memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 kembali melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di dalam negeri atau domestik.

Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan dalam surat edaran ini berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022) hingga waktu yang belum ditentukan.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, kini masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua tidak perlu lagi melakukan skrining Covid-19, baik tes cepat antigen maupun RT-PCR.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemudahan ini sebelumnya hanya diberlakukan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau dosis penguat (booster).

Selain itu, penggunaan masker di ruang terbuka juga sudah tidak diwajibkan.

Untuk lebih lengkapnya, berikut aturan terbaru perjalanan domestik berdasarkan SE Kasatgas Nomor 18 Tahun 2022:

Baca juga: Tes Covid-19 untuk Syarat Perjalanan Dihapus, asal Sudah Vaksin Lengkap

Protokol kesehatan selama perjalanan

Masyarakat yang melakukan perjalanan domestik wajib menjalankan protokol kesehatan yang telah ditentukan, yakni:

1. Memakai masker kain 3 lapis atau masker medis dengan benar selama di dalam ruangan atau di tengah kerumunan;
2. Mengganti masker setiap empat jam dan membuang limbahnya di tempat yang disediakan;
3. Mencuci tangan secara berkala dengan sabun/handsanitizer
4. Jaga jarak minimal 1,5 meter dan menghindari kerumunan;
5. Tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum apapun.

Aturan perjalanan terbaru

Lebih lanjut, SE ini juga mengatur ketentuan yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sesuai dengan transportasi yang digunakan.
Berikut ketentuannya:

1. Jika menggunakan kendaraan pribadi, maka bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dengan tetap patuh pada aturan yang berlaku;
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan;
3. Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
4. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam 1 x 24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3 x 24 jam sebelum keberangkatan;
5. Bagi masyarakat yang belum divaksin, karena alasan medis diwajibkan melakukan skrining Covid-19 dengan ketentuan sama seperti poin sebelumnya, ditambah dengan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
6. Bagi yang masih berusia di bawah 6 tahun dan belum bisa divaksin harus didampingi dan melaksanakan protokol kesehatan selama melakukan perjalanan.

Dikhususkan bagi pelaku perjalanan domestik yang masih ada dalam lingkup 1 kawasan aglomerasi, maka dikecualikan dari aturan-aturan poin ke 3-6.

Kemudian untuk pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas, tidak dikenakan aturan apapun, termasuk tidak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

SE ini ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto di Jakarta, 18 Mei 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi