Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Suriyawut Suriya
Ilustrasi masker N95. Seorang perempuan mengenakan masker N95 untuk mencegah penyebaran virus corona.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan (outdoor) atau area terbuka.

Kebijakan tersebut diambil lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai makin terkendali.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa, (17/5/2022).

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker," ujar Presiden dilansir dari laman Satgas Covid-19, 17 Mei 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

Lalu apakah boleh lepas masker jika berada di dalam ruangan?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional Alexander K Ginting mengatakan, masyarakat boleh lepas masker ketika berada di dalam ruangan atau indoor dengan beberapa kondisi tertentu. Semisal, saat sendirian, tidak ada kontak erat, dan sebagainya.

"Kalau sendiri, kalau dengan anak istrinya yang tidak lagi sakit, tidak kontak erat, tidak ada komorbid, sudah vaksinasi lengkap, dan tetap berjarak," kata Alex kepada Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Penggunaan masker, imbuhnya tetap wajib dilakukan apabila masyarakat berada di kerumunan, baik itu di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan atau outdoor.

Selain itu, jika bergejala tetap harus pakai masker, meski tidak berkerumun.

"Jika kerumunan baik indoor atau outdoor tetap maskeran. Jika bergejala harus pakai kendati tidak ada kerumunan," ujar Alex.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

Lanjutnya, khusus bagi yang memiliki komorbid atau penyakit penyerta, harus lebih ekstra hati-hati.

"Artinya kendatipun ada pelonggaran setiap aktivitas kita harus siap dengan cadangan masker di saku atau di tas kita," tutur Alex.

Sementara itu terkait jenis masker yang digunakan, imbuhnya menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

"Jika di ruang yang berisiko tetap yang tiga lapis atau surgical mask, jika ke area terinfeksi pakai N95, KN 95," ungkap Alex.

Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?

Kebijakan Jokowi dinilai terlalu buru-buru

Sementara itu, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyayangkan kebijakan pemerintah yang melakukan pelonggaran pemakaian masker.

Kebijakan tersebut dinilainya kurang tepat, karena saat ini masih terdapat penularan virus corona di Indonesia, walaupun dalam jumlah kecil.

"Kita belum dalam kondisi yang cukup aman untuk betul-betul melakukan pelonggaran dalam artian pembebasan masker," kata Dicky dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Dua Hari Covid-19 di Korea Utara, 21 Kematian dan Ratusan Ribu Warga Demam

Meskipun angka vaksinasi Covid-19 di Indonesia juga sudah terbilang tinggi, namun masker tetap diperlukan sebagai sarana perlindungan.

Kewaspadaan tersebut juga untuk mempersiapkan diri dari varian Omicron yang kini sudah bermutasi menjadi berbagai bentuk yakni BA.1, BA.1.1, BA.2 dan BA.3.

Dicky menjelaskan, penggunaan masker adalah protokol kesehatan yang paling mudah dan murah untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, virus corona bisa menular melalui udara.

Menurutnya, meskipun saat ini terjadi penurunan angka kasus Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan jika kasus Covid-19 dapat meningkat lagi.

"Saya kira harus bijak dan tidak terburu-buru. Harus betul-betul dikendalikan dengan terukur dulu, bersabar," kata Dicky.

Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi