Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Longgarkan Aturan Pembatasan, dari Bebas Masker hingga Hapus Tes Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/BPMI
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA FOTO/BPMI/rwa.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali melakukan pelanggaran pembatasan terkait upaya pengendalian Covid-19.

Sebelumnya pelonggaran juga sudah dilakukan pemerintah dengan menurunkan level Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemberian izin kegiatan mudik Lebaran, dan penghapusan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin dosis booster.

Kini, pembatasan kembali diperlonggar.

Baca juga: Saat Warganet Lebih Nyaman Pakai Masker meski Mandat Dicabut...

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran aturan pembatasan Covid-19

Pertama, tes Covid-19 dihapuskan sebagai syarat perjalanan tidak hanya bagi masyarakat yang sudah menerima vaksin booster tetapi juga bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan resminya, Selasa (17/5/2022).

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen," kata Jokowi.

Dengan begitu tes Covid-19 hanya diwajibkan bagi masyarakat yang baru menerima vaksin dosis pertama atau tidak bisa mendapatkan vaksin covid-19 karena alasan medis.

Baca juga: Berlaku Hari Ini, Aturan Perjalanan Terbaru, Tak Perlu PCR atau Antigen

Pelonggaran aturan masker

Tak hanya itu, pemerintah juga secara resmi telah menghapus kewajiban menggunakan masker di ruangan terbuka.

Ini baru pertama kali dilakukan semenjak pandemi melanda Indonesia di awal Maret 2020.

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan tidak menggunakan masker," sebut Presiden.

"Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," imbuhnya.

Masker juga disarankan untuk tetap digunakan di ruangan terbuka oleh masyarakat yang masuk kelompok rentan seperti lansia dan pemilik komorbid.

Tak hanya kelompok rentan, masyarakat yang sedang memiliki gejala batuk dan pilek juga diimbau untuk tetap mengenakan masker selama beraktivitas di ruang terbuka.

Baca juga: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Terbaru, Tak Perlu Tes Covid-19 jika Sudah Vaksinasi Lengkap

Kondisi pandemi kian terkendali

Kebijakan pelonggaran pembatasan ini diambil dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali.

Terkendalinya pandemi dapat dilihat salah satunya dari angka positif harian yang cenderung stabil rendah.

Kebijakan pelonggaran tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 dan 19 Tahun 2022 tentang aturan perjalanan baik di dalam negeri maupun dari luar negeri selama masa pandemi.

Berikut ini adalah pernyataan selengkapnya dari Presiden Jokowi terkait prlonggaran ini:

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi