Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Naik Kereta Api Apakah Masih Harus Tes PCR/Antigen?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf
Suasana penumpang kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Jawa Tengah. Rabu (18/5/2022)
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri, Selasa (17/5/2022) dalam pernyataan pers di Istana Bogor.

Pelonggaran aturan pelaku perjalanan dalam negeri tersebut berupa perizinan melakukan perjalanan tanpa menunjukkan hasil tes PCR/Antigen bagi mereka yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," terang Presiden Jokowi.

Dilansir dari laman Sekretariat Presiden (17/5/2022), Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melalui Wiku Adisasmito mengatakan bahwa kebijakan ini akan berlaku efektif mulai Rabu (18/05/2022).

Lantas, bagaimana aturan naik kereta api terkini?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022

Masih wajib lampirkan PCR/Antigen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hingga Rabu (18/5/2022), PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero masih menggunakan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 39 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No. 49 Tahun 2022 sebagai pedoman syarat perjalanan via kereta api.

"Sejauh ini, KAI masih mengacu ke SE Kemenhub No 39 dan 49 Tahun 2022 mengenai syarat perjalanan dan protokol kesehatan menggunakan kereta api," terang Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Dalam SE tersebut, pelaku perjalan dalam negeri yang telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap wajib melampirkan hasil negatif tes Covid-19.

Berikut aturaan syarat naik kereta api menurut kedua SE tersebut:

Baca juga: Aturan Masuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Berlaku 18 Mei 2022

 

Masih menunggu aturan resmi

Berkaitan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi, PT. KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait perubahan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan mode transportasi kereta api.

"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan bagi pelanggan dengan vaksin lengkap yang tidak perlu menunjukkan hasil negatif rapid test/Antigen," kata Joni.

Begitupun dengan kebijakan terkait penggunaan masker yang baru-baru ini dilonggarkan oleh pemerintah.

"KAI (juga) masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan penggunaan masker di transportasi publik," imbuhnya.

Joni menjelaskan, pihaknya akan senantiasa mematuhi kebijakan terbaru sebagaimana yang diinstruksikan oleh pemerintah.

Selain itu, pihaknya juga siap untuk turut menyukseskan aturan tersebut dengan mendukung dan menerapkannya.

"Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI senantiasa akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan menyosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan," jelasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi