Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Baca di App
Lihat Foto
dokumentasi Daop 1 Jakarta
Aturan naik kereta api jarak jauh jelang libur nasional Mei 2022
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memperbarui aturan naik kereta api jarak jauh.

Update aturan naik kereta api jarak jauh itu dilakukan berdasarkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menginstruksikan pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri.

"Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap, maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun Antigen," ujar Presiden Jokowi, dalam pernyataan pers di Istana Bogor, Selasa (17/5/2022).

Aturan mengenai pelonggaran pelaku perjalanan dalam negeri tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Apakah Masih Harus Tes PCR/Antigen?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksin dosis kedua tak perlu tunjukkan tes PCR/Antigen

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, penumpang kereta api antar kota yang telah menerima vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR/Antigen.

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 18 Mei 2022, bersamaan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen," ujar Joni, saat dihubungi oleh Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Aturan terbaru naik kereta api ini merupakan wujud dukungan PT. KAI kepada kebijakan Pemerintah Indonesia untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19,.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," imbuhnya.

Baca juga: 4,39 Juta Orang Mudik Menggunakan Kereta Api pada Masa Lebaran 2022

 

Wajib mengenakan masker

Meskipun penumpang yang telah menerima vaksinasi lengkap kini tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR/Antigen, Joni memastikan bahwa penumpang kereta api tetap diwajibkan mengenakan masker.

"Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," tegas Joni.

Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang juga wajib mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Penumpang kereta api masih diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Selain itu, penumpang kereta api juga diharapkan berada dalam kondisi yang sehat saat melakukan perjalanan dengan melakukan screening aplikasi PeduliLindungi.

"Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," kata Joni.

Baca juga: Jelang Long Weekend Hari Raya Waisak, Ini Syarat Lengkap Naik Kereta Api

Update aturan naik kereta api

Berdasarkan aturan ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri, berikut aturan naik kereta api mulai 18 Mei 2022:

Aturan naik kereta api jarak jauh
  • Penumpang penerima vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
  • Bagi penumpang yang baru menerima vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
  • Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Aturan naik kereta api aglomerasi
  • Penumpang telah menerima vaksin minimal dosis pertama
  • Penumpang tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Bagi penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
  • Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi