KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero merespons aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Melalui aturan itu pelanggan KA Jarak Jauh yang telah melakuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak keberangkatan 18 Mei 2022 di seluruh stasiun operasional KAI.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut dengan adanya aturan terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengguna transportasi kereta api.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Tetap mewajibkan penggunaan masker
KAI tetap mewajibkan pemakaian masker sebagai syarat perjalanan di dalam kereta api ataupun di saat berada di stasiun.
Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Selama perjalanan penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Selain itu, ketika naik kereta api penumpang harus dalam keadaan sehat dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.
Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022
Syarat dan ketentuan naik kereta api
Berikut ini adalah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan kereta api yang mulai diterapkan 18 Mei 2022:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif tes rapid antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- Telah menerima vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait status vaksinasi dan tes negatif Covid-19 pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen
Protokol kesehatan yang wajib dipenuhi
Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh penumpang kereta api dikutip dari Instagram @kai121_:
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutipi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan di lingkungan stasiun.
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Menjaga jarak dengan menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon.
- Wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.