Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang Kereta Api yang Sudah Vaksinasi Dosis Kedua Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Covid-19

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FARIDA
Kereta Api melintas di Stasiun Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero merespons aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Melalui aturan itu pelanggan KA Jarak Jauh yang telah melakuan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak keberangkatan 18 Mei 2022 di seluruh stasiun operasional KAI.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

VP Public Relations KAI Joni Martinus menyebut dengan adanya aturan terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengguna transportasi kereta api.

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” kata Joni kepada Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Tetap mewajibkan penggunaan masker

KAI tetap mewajibkan pemakaian masker sebagai syarat perjalanan di dalam kereta api ataupun di saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

Penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Selama perjalanan penumpang dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selain itu, ketika naik kereta api penumpang harus dalam keadaan sehat dan memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." ujar Joni.

Baca juga: Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Syarat dan ketentuan naik kereta api

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan terbaru perjalanan kereta api yang mulai diterapkan 18 Mei 2022:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh 2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

Untuk memperlancar proses pemeriksaan terkait status vaksinasi dan tes negatif Covid-19 pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api: Tak Perlu Tes PCR atau Antigen

Protokol kesehatan yang wajib dipenuhi

Berikut ini adalah protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh penumpang kereta api dikutip dari Instagram @kai121_:

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi