KOMPAS.com – Pemerintah telah memberikan sejumlah pelonggaran terkait pandemi Covid-19 yang terjadi.
Adapun pelonggaran tersebut yakni terkait boleh lepas masker di area terbuka dan mengenai pelaku perjalanan, yang sudah divaksin lengkap tak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen.
“Inilah dua keputusan penting yang merupakan langkah awal untuk transisi dari pandemi menjadi endemi,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dikutip dari laman Kemenkes, Selasa (17/5/2022).
Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka
Lantas, bagaimana aturan perjalanan naik kereta selama masa pelonggaran ini?
Syarat lengkap terbaru naik kereta api jarak jauh dan dekat
Berikut ini sejumlah aturan naik kereta yang mulai diberlakukan 18 Mei 2022:
1. KA Jarak Jauh
Sejumlah aturan naik kereta jarak jauh berdasarkan aturan baru tersebut yakni:
- Bagi yang sudah vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Bagi yang baru vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam
- Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin dan tak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?
2. KA Lokal atau aglomerasi
Sementara itu, untuk sejumlah aturan naik KA Lokal dan aglomerasi syaratnya yakni sebagai berikut:
- Vaksin minimal dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Aturan tersebut menurut Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid
Tetap pakai masker
Terkait dengan masker, pelanggan atau penumpang kereta api masih tetap diwajibkan memakai masker selama perjalanan naik kereta dan saat berada di stasiun.
Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Pelanggan diimbau untuk mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan diimbau membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (19/5/2022).
Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?
Selain itu pelanggan yang naik kereta diharapkan dalam kondisi sehat tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Selain itu diimbau suhu badannya tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma," pungkasnya.
Baca juga: Muncul Hepatitis Akut Misterius yang Menular Lewat Saluran Pernapasan, Pakai Masker Tetap Perlu?