Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Dilonggarkan, Siapa Saja yang Masih Harus Pakai Masker?

Baca di App
Lihat Foto
SHUTTERSTOCK/PHUTTHARAK
Masker dobel yang disarankan adalah masker medis untuk digunakan di dalam dan masker kain di bagian luar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pelonggaran terhadap aturan penggunaan masker di tengah pandemi Covid-19.

Pelonggaran ini sebagai tindak lanjut atas kondisi penanganan pandemi yang semakin membaik.

“Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan memakai masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di tempat atau area terbuka yang tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker," ujar Jokowi dikutip dari laman Setkab, Selasa (17/5/2022).

Meski sudah diberikan pelonggaran, tidak semua orang boleh melepaskan maskernya di semua kondisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?

Lantas siapa saja yang masih harus memakai masker?

Orang yang tak boleh melepaskan masker

Terkait siapa saja yang tak boleh melepaskan masker, Jokowi menjelaskan terdapat 4 kriteria yang masih harus menggunakan masker yakni:

Baca juga: Ini Alasan Lepas Masker di Luar Lebih Aman Dibanding di Dalam Ruangan

Sementara itu, dikutip dari laman Sehatnegeriku Kemkes, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyampaikan hal serupa.

Budi menegaskan, populasi rentan masih tetap harus mengenakan masker.

Adapun populasi rentan tersebut yakni:

  1. Lansia
  2. Memiliki penyakit komorbid
  3. Ibu hamil
  4. Anak belum divaksin.

Budi juga menambahkan perlunya penggunaan masker bagi mereka yang memiliki gejala batuk, pilek, dan demam.

“Kelompok tersebut masih diwajibkan memakai masker untuk melindungi diri dari penularan. Kemudian untuk yang bergejala batuk-batuk, bersin-bersin sebaiknya tetap menggunakan masker,” tutur Menkes Budi.

Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Aturan masker saat perjalanan

Terkait ketentuan pengggunaan masker bagi yang tengah melakukan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Covid-19.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan setiap orang wajib menggunakan masker 3 lapis atau masker yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

Selain itu, masyarakat diimbau mengganti masker secara berkala tiap empat jam dan membuangnya di tempat yang disediakan.

Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid

Adapun aturan lain terkait protokol kesehatan selama perjalanan yakni diimbau untuk mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari
kerumunan.

Serta diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca juga: Masker Boleh Dilepas Saat di Luar Ruangan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 3 Klasifikasi Masker Kain Ber-SNI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua
Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi