Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/JUNAEDI
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Keluarga peserta JKN-KIS yang meninggal dunia hendaknya segera melaporkan perubahan data kepada BPJS Kesehatan.

Perubahan data tersebut menyangkut iuran rutin bulanan yang harus dibayarkan secara tertib dan menyangkut jumlah terbaru anggota BPJS Kesehatan.

Jika perubahan data peserta JKN-KIS yang sudah meninggal tidak segera dilaporkan maka BPJS Kesehatan akan terus menarik iuran bulanan kepersertaannya.

Oleh sebab itu, pihak keluarga harus segera menonaktifkan kartu peserta JKN-KIS yang meninggal tersebut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu diketahui bahwa masyarakat tidak dapat menonaktifkan kepersertaan BPJS Kesehatan kecuali dengan dua alasan.

Kepada Humas Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan jika dua alasan tersebut yakni meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan.

"Karena bersifat wajib, maka tidak bisa berhenti kepesertaannya," katanya dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/12/2019).

Lantas, bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?

Baca juga: Ada Tunggakan BPJS Kesehatan? Cicil Saja Menggunakan Program Rehab

Cara menonaktifkan BPJS Kesehaan secara online

Masyarakat dapat menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online melalu aplikasi E-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha).

E-Dabu merupakan aplikasi yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk mempermudah badan usaha dalam mengelola jaminan kesehatan karyawannya.

Berikut ini adalah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara online:

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan

Selain dengan menggunakan aplikasi E-Dabu, Anda dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).

Layanan Pandawa dapat diakses di nomor 08118165165 dengan waktu pelayanan pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Selain menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, layanan Pandawa juga dapat diakses guna mengurus berbagai keperluan berkaitan dengan BPJS Kesehatan seperti melakukan pendaftaran hingga mengubah jenis kepesertaan.

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan secara offline

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, masyarakat juga dapat mengurus penonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sebelum datang ke kantor BPJS Kesehatan, pihak keluarga atau peserta baiknya lebih dahulu mempersiapkan beberapa dokumen yang dipersyaratkan.

Persyaratan penonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang meninggal juga berbeda-beda, tergantung kategori status kepersertaan BPJS Kesehatannya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta PBI, pihak keluarga yang mewakili peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dapat menonaktifkan kepesertaan di kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial terdekat.

Berikut ini adalah syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas peserta JKN-KIS

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta PPU Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal dapat disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Sedangkan untuk PPU Non Penyelenggara Negara dapat disampaikan ke PIC Badan Usaha.

Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS

Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?

Peserta Mandiri/Pekerja Buka Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Pada kategori keanggotaan BPJS Kesehatan PBPU atau BP yang meninggal dunia, anggota keluarga yang mewakili dapat melakukan pelaporan ke kantor BPJS Kesehatan.

Berikut ini syaratnya:

  • Surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan/desa/kelurahan
  • Kartu identitas perserta JKN-KIS
  • Kartu Keluarga (KK) atau fotokopi KK
  • Bukti pembayaran iuran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi