Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus SKCK untuk Beragam Keperluan

Baca di App
Lihat Foto
https://skck.polri.go.id/
Cara daftar permohonan SKCK online secara mudah via laman resmi skck.polri.go.id
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada tidaknya catatan individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Diketahui, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasakan masih perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Baca juga: Banyak Peminat, BUMN Akan Buka 2.300 Lowongan Lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata cara permohonan untuk mendapatkan SKCK tidaklah sulit, dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Selain itu, pemohon SKCK juga diharuskan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Baca juga: Lowongan Kerja Mei 2022: Kemlu, Kemensetneg, dan Management Trainee Unilever

Dilansir dari laman skck.polri.go.id, SKCK yang akan diurus ini bergantung dengan tingkat kewenangan kesatuan wilayah.

Jika Anda memerlukan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta dan BUMN, Anda bisa datang ke Polda atau Polres terdekat.

Sementara, Polsek hanya melayani pembuatan SKCK untuk kepentingan melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan saja.

Namun, Anda juga bisa mengurus SKCK secara online melalui laman skck.polri.go.id.

Baca juga: Kemensetneg Buka Lowongan Magang S1 dan D3, Berminat?

Syarat mengurus SKCK

Sebelum mengurus SKCK, sebaiknya Anda melengkapi sejumlah persyaratan berkas yang perlu dibawa.

Baca juga: Berikut Kisi-kisi Core Values BUMN, Salah Satu Tes Rekrutmen BUMN 2022

Cara mengurus SKCK

Dilansir dari Kompas.com (4/1/2022), pendaftaran permohonan SKCK dapat dilakukan secara online. Berikut tata caranya:

  1. Buka laman resmi pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.
  2. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.
  3. Untuk kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.
  4. Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP).
  5. Isi alamat lengkap pemohon (sesuai KTP).
  6. Pilih cara bayar yang akan dilakukan, secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account). 
  7. Setelah semua kolom terisi, klik "Lanjut" di bagian kanan bawah.
  8. Lengkapi data pada form "Data Pribadi" seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada.
  9. Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai persyaratan yang ditentukan.
  10. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.
  11. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Trial Test, TKD, dan Core Values BUMN

Biaya pembuatan SKCK

Setelah selesai mengisi formulir, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online lewat Bank.

Adapun biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp 30.000.

Besaran biaya SKCK online merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon tinggal mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili.

Baca juga: Tak Ikut Trial Test Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Berpengaruh pada Hasil Seleksi?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Buat SKCK Online

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi