Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Setuju Listrik 3.000 VA Tarifnya Naik, Ini Tanggapan PLN

Baca di App
Lihat Foto
SUDDIN SYAMSUDDIN
Harga listrik per kWh atau tarif listrik per kWh bisa dipakai untuk memperkirakan jumlah tagihan PLN.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas akan naik. Hal tersebut sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penyebab listrik naik adalah keinginan pemerintah untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

"Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas," kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Masa Depan Mobil Listrik dan Segudang Promo Diskon dari PLN

Bagaimana tanggapan PLN?

Penetapan tarif listrik jadi kewenangan pemerintah

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari menyatakan bahwa PLN siap melaksanakan kebijakan tersebut, yakni menaikkan tarif listrik untuk daya 3.000 VA ke atas.

Terkait penetapan kenaikan tarif listrik, imbuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah.

"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," kata Diah kepada Kompas.com, Sabtu (21/5/2022).

Dia mengatakan, regulasi terkait penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Baca juga: Sederet BUMN yang Punya Utang Segunung, dari Garuda hingga PLN

Dalam aturan tersebut diatur bahwa penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi (tarif adjustment) dilakukan bila terjadi perubahan pada faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik.

Adapun faktor-faktor tersebut yaitu:

Baca juga: Denda Rp 17 Juta karena Meteran Berlubang, Ini Kata PLN

Penghitungan tarif listrik

Pada aturan itu disebutkan pula bahwa penghitungan tarif listrik pelanggan non-subsidi dilakukan oleh pihak PLN dengan mengacu pada formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Penyesuaian besaran tarif listrik itu kemudian perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM terlebih dahulu sebelum diberlakukan.

Saat ditanya terkait nominal kenaikan tarif listrik 3.000 VA ke atas nantinya, Diah belum bisa menyampaikan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM 3/2020, PLN wajib mengumumkan penyesuaian tarif listrik ke konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan," katanya lagi.

Baca juga: Viral Twit Curhatan Pelanggan yang Telat Bayar Listrik dan Diancam Diputus, Ini Tanggapan PLN

Diah menyinggung terkait tarif listrik yang tidak naik sejak 2017 untuk pelanggan non-subsidi.

"Sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," tutur Diah.

Sementara itu harga komoditas energi seperti batu bara dan minyak mentah terus merangkak naik, terutama tahun ini.

Sehingga 5 tahun terakhir pemerintah membayarkan kompensasi ke PLN atas selisih biaya pokok penyediaan tenaga listrik yang dikeluarkan PLN dengan harga jual listrik.

 Baca juga: Solo Akan Sediakan Mobil Listrik Gratis untuk Keliling Tempat Wisata, Kapan Waktunya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Langkah Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi