Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Baca di App
Lihat Foto
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) berencana menerapkan penggantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih pada Juni 2022.

Adapun keputusan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini (2022) pelat nomor putih," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Alasan di Balik Pencatatan Pelat Nomor Kendaraan Saat Isi BBM di SPBU

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, siapa saja yang akan mendapatkan pelat nomor putih terlebih dahulu?

Prioritas kendaraan yang mendapatkan pelat nomor putih

Dalam pelaksanaan awal, tidak semua kendaraan akan mendapatkan pelat nomor putih.

Polisi akan mengutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan yang lebih dulu memakai pelat nomor putih.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menuturkan, hal tersebut karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada tiap pemilik kendaraan.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," katanya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/5/2022).

Baca juga: Pelat Kendaraan RI 1 dan RI 2 Milik Presiden dan Wapres, Siapa Pengguna RI 3?

Sehingga, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

Namun, Taslim memastikan, semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan alias masih legal.

Dengan catatan, pemilik telah melakukan semua kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti membayar pajak.

Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Dimulai 2022, Ini Penjelasan Korlantas Polri

Pemasangan chip pada pelat nomor

Diberitakan Kompas.com, 9 Januari 2022, Korlantas Polri juga berencana memasangi pelat nomor dengan chip.

Akan tetapi, Yusri menegaskan bahwa pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan belum akan diimplementasikan pada tahun ini, 2022.

Korlantas Polri tengah mempersiapkan segala halnya, setelah itu melakukan sosialisasi, dan terakhir menerapkannya secara nasional.

"Tahun ini (pemasangan chip) belum. Itu kita rencanakan mungkin tahun depan (2023), chip itu akan kita pasangi di pelat nomor, saya pertegas lagi, belum sekarang ini (2022)," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Tidak Ada Pelat Nomor C di Indonesia? Ini Penjelasannya

Dia menjelaskan, pada 2022, baru akan ada perubahan dasar pelat nomor dari hitam menjadi putih.

"Jadi tahun ini baru akan ada perubahan dasar pelat nomor yang selama ini hitam tulisannya putih, berdasarkan peraturan kepolisian terbaru, kita gunakan dasar putih tulisannya hitam," imbuhnya.

Adapun tujuan dirubahnya warna dasar pelat nomor menjadi putih dengan tulisan hitam adalah untuk mengoptimalkan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sumber: Kompas.com/Dandy Bayu Bramasta, Ruly Kurniawan | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Agung Kurniawan, Azwar Ferdian)

Baca juga: Ramai Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasangi Chip, untuk Apa dan Mulai Kapan?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Mulai Tahun Depan, Warna Pelat Nomor Kendaraan Bakal Jadi Putih

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi