Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengecek Uang Palsu, Bisa Melalui Aplikasi I-Comreds

Baca di App
Lihat Foto
Kiriman Enik Endiati
Uang palsu yang diterima oleh Sumarmi.
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aplikasi pendeteksi uang palsu yang bernama I-Comreds.

Aplikasi tersebut diluncurkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk mengakomodasi pelaporan masyarakat terkait peredaran uang rupiah palsu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirttipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, masalah dalam pengungkapan peredaran uang palsu adalah rendahnya partisipasi pengaduan masyarakat.

Hal tersebut dikarenakan sebagian besar warga yang mengetahui atau menjadi korban uang palsu tidak melaporkannya ke polisi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu, dikutip dari laman humas polri, Kamis (19/5/2022).

Whisnu mengungkapkan, dalam kurun waktu Januari hingga April 2022, sudah ada 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang berhasil diamankan polisi.

Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.

Baca juga: Dapat Uang Palsu dari ATM, Ini Solusinya

Dapat diunduh di PlayStore

Kasubdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri menuturkan, saat ini, aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk sebagian wilayah di Indonesia.

Wilayah tersebut, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," ungkat Andri.

I-Comreds adalah alat pre-screening yang dioperasikan berbasis pembelajaran mesin atau machine learning dengan metode deep learning

Aplikasi tersebut memiliki kemampuan untuk mempelajari pola dan informasi gambar yang berbentuk pixel di lapisan obyek uang rupiah.

Dengan adanya aplikasi I-Comreds, masyarakat dapat melaporkan keberadaan uang palsu melalui ponsel berbasis Android kepada polisi.

"Cukup download dari Playstore, isi platform aplikasi dan pre-screening, sangat mudah," jelas Andri.

Baca juga: Cara Bedakan Uang Palsu dan Asli, Waspadai Komplotan Pengedarnya

Cara mengecek uang palsu secara manual

Selain menggunakan aplikasi I-Comreds yang dikeluarkan oleh polri, masyarakat dapat melakukan pengecekan keaslian uang rupiah dengan 3D (dilihat, diraba, dan diterawang).

Berikut cara mengecek keaslian uang rupiah, dilansir dari Indonesia.co.id:

1. Dilihat

Pertama masyarakat dapat mengecek keaslian uang dengan melihat perubahan warna benang pengaman yang terdapat di badan uang.

Perubahan warna akan tampak pada benang pengaman pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 atau perisau logo BI pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000.

Selain itu, uang asli pecahanan Rp 100.000, Rp 50.000 dan Rp 20.000 dapat ditemukan angka yang dapat berubah warna dan gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.

2. Diraba

Kedua, pengecekan keaslian uang dapat dilakukan dengan cara meraba uang dengan memperhatikannya secara seksama.

Uang asli akan terdapat bagian yang kasar jika diraba pada gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.

Bagi penyandang tuna netra dapat meraba kode tuna netra (blind code) di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nilai nominal dan keaslian uang kertas tersebut.

Baca juga: Uang Palsu Marak di Jakarta dan Jateng, Ini Perbedaan Uang Asli dan Palsu

3. Diterawang

Selain kedua cara di atas, masyarakat dapat melakukan penecekan dengan melakukan terawangan pada uang kertas.

Angkat uang kertas lalu arahkan kepada cahaya, jika uang tersebut asli maka Anda akan dapat menemukan gambar pahlawan, gambar ornamen pada pecahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.

Ketika menerima uang palsu, masyarakat diimbau untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Tidak membelanjakan uang palsu yang diterima
  • Menyampaikan uang palsu yang diterima kepada kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
  • Melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi