Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak secara Online dan Offline

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/soffyaranti
Cara cek BPJS Kesehatan lewat online
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Cara cek status BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online maupun offline.

Pengecekan status BPJS Kesehatan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah status kepesertaannya aktif atau tidak.

Sebab, apabila status kepesertaannya tidak aktif, maka kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan.

Baca juga: Cara Naik Kelas Perawatan BPJS Kesehatan dan Biayanya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan kemudahan akses bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pengecekan status.

Kemudahan tersebut berupa cara pengecekan status BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan secara mandiri selama 24 jam yakni secara online.

“Ada banyak kanal digital yang bisa dimanfaatkan peserta JKN-KIS untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS," terang Iqbal, dikutip dari laman BPJS Kesehatan, Minggu (22/5/2022).

Adapun kanal yang bisa digunakan untuk cek status kepesertaan BPJS Kesehatan secara online, di antaranya aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), hingga direct message di media sosial resmi BPJS Kesehatan.

Baca juga: Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan


Cara cek status BPJS Kesehatan

Untuk mengetahui status BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pengecekan secara online maupun offline.

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan:

1. Aplikasi Mobile JKN

Cara cek status BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

Pengecekan melalui Mobile JKN bisa dilakukan secara online/daring.

Artinya, peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan.

Baca juga: Apakah Penyakit Kronis seperti Jantung dan Kanker Ditanggung BPJS Kesehatan?

Berikut cara cek status BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN:

Baca juga: Cara Mendapatkan Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan

2. Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Pengecekan status BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui layanan CHIKA.

Layanan ini bisa diakses oleh peserta secara daring melalui aplikasi media sosial, seperti Facebook, Telegram, atau WhatsApp.

Berikut akun media sosial BPJS Kesehatan:

  • Facebook/BPJSKesehatanRI/
  • Pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot
  • WhatsApp di nomor 08118750400.

Adapun cara untuk cek status BPJS Kesehatan melalui layanan CHIKA adalah sebagai berikut:

  • Lakukan chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp
  • Memilih menu cek status peserta
  • Mengetikkan nomor peserta/NIK
  • Masukkan tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Bisakah Berhenti Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

3. Care Center BPJS Kesehatan Care Center 165

Cara cek status BPJS Kesehatan secara online juga bisa dilakukan melalui sambungan telepon rumah ataupun telepon seluler dengan menghubungi Care Center 165.

Layanan ini bisa dilakukan selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Memilih jenis layanan 1 (satu)
  • Memilih layanan status kepesertaan
  • Mengetikkan nomor peserta/NIK
  • Masukkan tanggal lahir
  • Voice Interactive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi Peserta yang Meninggal Dunia

4. Layanan Mobile Customer Service (MCS)

Selain daring, pihak BPJS Kesehatan juga memberikan layanan pengecekan status kepesertaan melalui tatap muka.

Layanan ini diberikan bagi peserta yang mengalami keterbatasan jaringan sehingga sulit mengakses layanan online.

Layanan MCS ini dilakukan di beberapa daerah terpencil di Indonesia.

Baca juga: Daftar 21 Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Petugas Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan melakukan jemput bola ke daerah-daerah pelosok.

Peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan KTP, KK atau KIS untuk mengetahui status kepesertaan BPJS kesehatan mereka.

Biasanya petugas akan hadir di kantor pemerintahan, seperti kecamatan/kelurahan, desa, puskesmas, alun-alun, pusat kota, pusat keramaian, pasar tradisional, sekolah, kampus, hingga Kementerian/instansi/lembaga pemerintah/badan usaha.

Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta?

5. Petugas BPJS SATU

Dilansir dari Kompas.com (21/2/2022), pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara tatap muka, melalui petugas BPJS SATU di rumah sakit yang menjadi rujukan.

Petugas biasanya akan menggunakan rompi kuning yang sehingga dapat dikenali oleh peserta BPJS Kesehatan.

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan petugas BPJS SATU, peserta perlu membawa sejumlah dokumen, di antaranya:

  • Fotokopi KTP atau KK
  • Fotokopi kartu KIS.

Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?


6. Pengecekan di kantor cabang

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek status BPJS Kesehatan adalah dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut tahapan cek status BPJS Kesehatan di Kantor Cabang:

  • Mendatangi kantor cabang terdekat.
  • Mengambil nomor antrean dan tunggu.
  • Menyampaikan ke petugas bahwa ingin mengecek nomor BPJS kesehatan dengan NIK.
  • Menyebutkan NIK ke petugas dan petugas akan menginformasikan nomor BPJS Kesehatan.

Itulah 6 cara cek status BPJS Kesehatan secara online dan offline.

Pengecekan status BPJS Kesehatan ini penting dilakukan agar kartu tidak bermasalah saat hendak digunakan.

Baca juga: Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Berapa Iurannya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan

Baca juga: 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi