Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurai Persoalan Kecelakaan Bus Pariwisata yang Belakangan Kerap Terjadi

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI
Kondisi bus Pariwisata menabrak rumah warga di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022). Sebanyak empat orang tewas dan 24 orang luka-luka dalam kejadian tersebut.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Dalam satu pekan terakhir, ada dua kecelakaan maut yang melibatkan bus pariwisata dan menewaskan puluhan orang.

Pertama, bus PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto pada Senin (16/5/2022) yang memakan korban 16 orang.

Sopir bus yang diketahui positif narkoba, ditetapkan sebagai tersangka atas insiden nahas itu.

Baca juga: Viral Video Kecelakaan Tunggal di Tol Pemalang-Batang, Mobil Ditembus Besi Pembatas Jalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan maut kedua melibatkan bus pariwisata di Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (21/5/2022).

Sebanyak 4 orang tewas dalam kecelakaan yang melibatkan bus peziarah dan beberapa kendaraan serta rumah tersebut.

Terkait maraknya kecelakaan bus pariwisata, pengamat transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno mengatakan, penyebab kecelakaan selalu hampir sama, yaitu faktor pengemudi yang kelelahan.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan antara Porsche Vs Sepeda Motor di Tangerang, Ini Kronologinya

Penerapan sistem manajemen keselamatan

Menurutnya, kelelahan mengemudi dapat disebabkan manajemen perusahaan angkutan umum yang tidak mau menerapkan sistem manajemen keselamatan (SMK).

"Perusahaan angkutan umum yang sudah menerapkan SMK dapat meminimalkan terjadinya kecelakaan lalu lintas," kata Djoko kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).

Selain itu, Djoko juga menyarankan agar pihak terkait mengusut tuntas kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, baik penumpang maupun barang.

Baca juga: Sederet Kasus Kecelakaan Moge di Indonesia, dari Korban Terluka hingga Tewas

Sebab, penyelidikan ini nantinya bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku kegiatan perjalanan, tak hanya terbatas pada sopir.

Ia juga menyoroti banyaknya angkutan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KPS) atau sudah habis masa berlakunya.

"Karena kalau tidak ada izin atau mati KPS-nya, Ditjenhubdat Kemenhub tidak bisa berbuat apa-apa," jelas dia.

Pasalnya, Ditjenhubdat hanya melakukan pemeriksaan pada angkutan di terminal.

Baca juga: Simpang Muara Rapak dan Kronologi Kecelakaan di Balikpapan...

Diusut tuntas, pengusaha bisa jadi tersangka

Sementara sumber daya manusia dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang merupakan kepanjangan tangan dari Ditjenhubdat di daerah, juga terbatas.

Ini tak sebanding dengan daerah wisata yang cukup banyak.

"Oleh sebab itu, ketika terjadi kecelakaan yang sebenarnya melibatkan pengusaha yang tidak berizin, jangan dibiarkan pengusaha itu tidak menjadi tersangka, namun harus dijerat juga, supaya ada efek jera," ujarnya.

Djoko menuturkan, BPTD di daerah sudah melakukan upaya mendorong para pengusaha tersebut untuk mengurus izin ke Ditjenhubdat.

Baca juga: Viral, Video Bus Damri Terpaksa Turun dari Kapal Feri di Pelabuhan Merak, Apa Sebabnya?

Namun, banyak pengusaha otobus (PO) tersebut tidak mau melakukannya dengan berbagai alasan.

"Intinya, karena mereka sudah dapat operasi di jalan dan tidak ada yang ganggu jadi buat apa susah-susah balik nama terus buat izin," kata dia.

"Setiap kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum hanya berhenti menjadikan tersangka pengemudi. Pengemudi menjadi tumbal pengusaha yang tamak," lanjutnya.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Truk Vs Bus di Lamongan, Begini Kronologinya

Dengan demikian, angka kecelakaan angkutan umum tidak akan menurun jika tidak dilakukan pengusutan tuntas.

Di sisi lain, Djoko menilai masyarakat juga harus cermat dalam memilih PO dengan cara mengeceknya di Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam), serta menanyakan surat uji laik jalan atau KIR.

Apabila akan menyewa bus, Djoko mengimbau agar masyarakat meminta dua pengemudi, meski hanya berwisata satu hari.

Baca juga: Unggahan Viral Kuitansi Parkir Bus di Jogja Rp 350.000, Ini Kata Dishub hingga Wawali

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan dan Larangan di Jalan Tol

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi