Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui

Baca di App
Lihat Foto
Tribunjualbeli
NPWP adalah nomor identitas pajak, apa itu NPWP?
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah berencana mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rencana ini merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kerja sama soal NIK jadi NPWP ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meminimalisir keruwetan nomor keduanya yang berbeda.

Dilansir dari Kompas.com, (20/5/2022), Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK jadi NPWP dapat bermanfaat bagi masyarakat.

"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," jelasnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut hal yang perlu diketahui soal wacana NIK jadi NPWP:

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

1. Berlaku mulai tahun depan

Masih dilansir dari laman yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penerapan NIK jadi NPWP akan dimulai pada 2023.

"Insya Allah, 2023, kita akan gunakan sepenuhnya," ujarnya.

Realisasi NIK jadi NPWP ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP yang dilakukan oleh DJP dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.

2. Bukan otomatis wajib pajak

Meskipun integrasi data NIK jadi NPWP akan diterapkan mulai tahun depan, Suryo mengatakan bahwa hal tersebut bukan otomatis membuat seluruh warga akan dikenai pajak.

Dengan kata lain, tidak semua warga yang memiliki NIK otomatis akan menjadi wajib pajak.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu menjelaskan bahwa ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Berikut kriteria penghasilan yang wajib dikenai pajak:

Merujuk pada aturan tersebut, maka warga negara yang penghasilan setiap bulannya tidak lebih dari Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun tidak akan dikenai pajak.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

3. Tidak perlu membuat NPWP

Dikutip dari Kompas.com (21/5/2022), integrasi NIK jadi NPWP ini meminimalisasi keruwetan lantaran seseorang bisa memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda.

Sehingga, setiap orang hanya memiliki satu nomor identitas yang diperoleh sejak lahir. Nomor tersebut dapat digunakan sebagai data keperluan lainnya, seperti membayar pajak.

Dengan integrasi data NIK jadi NPWP ini maka seseorang yang telah memiliki NIK tidak perlu membuat NPWP saat telah menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).

4. Integrasi satu data nasional

Penerapan NIK jadi NPWP ini dilakukan agar Indonesia menuju ke integrasi satu data nasional.

Data nasional ini akan menjadi acuan setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Nantinya NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sementara badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Alasan Diberlakukannya Tarif Akses NIK Rp 1.000

5. Cara aktivasi NIK jadi NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, terdapat ada dua pola aktivasi NIK jadi NPWP.

Berikut dua pola aktivasi tersebut:

  • Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.
  • DJP bisa mengaktivasi NIK secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Selanjutnya, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

(Sumber: Kompas.com/ Penulis: Taufieq Renaldi Arfiansyah, Fika Nurul Ulya | Editor: Akhdi Martin Pratama, Sari Hardiyanto)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi