Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gratis, Ini Cara Konsultasi ke Psikiater Menggunakan BPJS Kesehatan

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Menjaga kesehatan mental adalah hal yang penting. Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.

Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.

Baca juga: Sering Panik? Ini Tips Hadapinya dari Psikiater RS Unair

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku. 

Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:

Bisa untuk konseling dan obat-obatan

Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.

Baca juga: Terlambat Bayar Iuran, Peserta BPJS Kesehatan Didenda Rp 30 Juta? 

Cara menggunakan BPJS untuk pengobatan ke psikolog

Ada 3 cara memanfaatkan fasilitas BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental, yakni:

1. Datangi faskes pertama

Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama. Faskes bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit.

Kemudian, Anda perlu mencari informasi apakah pada faskes pertama itu terdapat poli jiwa atau layanan psikolog atau tidak.

Jika tidak ada, maka Anda bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.

2. Lakukan konsultasi

Jika pada langkah pertama Anda sudah mendapatkan layanan psikolog, maka Anda bisa melakukan konsultasi langsung pada faskes tersebut.

3. Ambil rujukan obat

Saat sesi konsultasi, psikolog akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa.

Jika bisa dilakukan rawat jalan, maka psikiater biasanya akan memberikan obat khsuus. Tetapi, jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut.

Setelah selesai sesi konsultasi, Anda harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakn stabil.

Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Sebagai informasi, obat-obatan yang diberikan psikiater yakni Risperidone, alproate, Clozapine dan Quetiapine tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) untuk peserta JKN-KIS.

Obat-obatan itu juga tersedia di faskes tingkat pertama melalui Program Rujuk Balik (PRB).

Baca juga: Video Viral Tunggakan BPJS Kesehatan Rp 7 juta, Bagaimana Solusinya?

Pasien kondisi sudah stabil

Untuk pasien yang kondisi penyakitnya sudah stabil, atas rekomendasi dokter spesialis kejiwaan yang merawat, peserta dapat mendaftar di BPJS Center sebagai peserta Program Rujuk Balik (PRB).

Dengan program PRB ini, peserta dapat melanjutkan perawatan di faskes tingkat pertama tempat peserta terdaftar dengan tetap mendapatkan obat yang sama dengan yang diresepkan oleh dokter spesialis.

Itulah 3 tata cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk pengobatan kesehatan mental.

Pemegang kartu BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membayar biaya psikiater karena sudah dijamin, namun tidak ada salahnya membawa dana cadangan untuk kebutuhan mendadak.

Nah, itulah cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS Kesehatan. 

(Sumber: Kompas.com/Ariska Puspita Anggraini)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi