Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Gratis Ditanggung Pemerintah

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Salah satu jenis kepesertaan BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dilansir dari BPJS Kesehatan, PBI merupakan layanan bagi peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Nantinya, iuran per bulan peserta BPJS Kesehatan PBI ini akan dibayarkan oleh pemerintah.

"Jika (peserta) termasuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) maka iurannya ditanggung oleh negara melalui pembiayaan APBN atau APBD," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf, saat dihubungi Kompas.com, (18/5/2022).

BPJS Kesehatan PBI juga bisa menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan iuran BPJS Kesehatan Mandiri.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebab, BPJS Kesehatan Mandiri mewajibkan pesertanya membayar iuran per bulan dengan nominal tertentu.

Iqbal memastikan, masyarakat bisa beralih dari BPJS Kesehatan Mandiri ke BPJS Kesehatan PBI.

Pilihan alternatif tersebut bisa menjadi solusi kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat wajib bagi seluruh warga Indonesia.

Lantas, bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan PBI?

Baca juga: 6 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Secara Online dan Offline

Syarat peserta BPJS Kesehatan PBI

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus memenuhi kriteria peserta BPJS Kesehatan PBI. Berikut syarat peserta BPJS Kesehatan PBI:

Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI berlaku sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan melalui penetapan oleh Menteri Sosial.

Kedepannya, bayi yang dilahirkan dari ibu yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.

Baca juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Bisa Dihentikan, Bisakah Pindah dari Mandiri ke PBI?

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI

Cara daftar BPJS Kesehatan PBI telah diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan.

"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1) Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan PBI:

Masyarakat juga bisa melakukan penggantian, penghapusan, atau penambahan kepesertaan BPJS Kesejatan PBI.

Penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan diverifikasi dan divalidasi oleh Menteri Sosial. Kemudian ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan menteri atau pimpinan lembaga terkait.

Verifikasi dan validasi penggantian data kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dilakukan setiap 6 bulan dalam tahun anggaran berjalan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi