Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Mei Libur Nasional, Cek Lagi Sisa Hari Libur Nasional 2022

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi cuti.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Hari libur atau tanggal merah banyak tersebar di Mei 2022. Salah satunya terdapat pada minggu keempat, tepatnya pada tanggal 26 Mei 2022.

Hari libur nasional dan cuti bersama 2022 sendiri telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Menteri tersebut antara lain Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Adapun aturan yang dimaksud adalah SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, mengapa 26 Mei 2022 menjadi hari libur nasional? Hari apakah itu?

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional Mei 2022

26 Mei 2022 hari apa?

Kamis, 26 Mei 2022, tercatat sebagai Hari Kenaikan Isa Almasih atau Kenaikan Yesus Kristus.

Dikutip dari Kompas.com, Hari Kenaikan Yesus Kristus adalah hari raya umat Kristen untuk memperingati kenaikan Yesus ke surga.

Hari raya Kenaikan Yesus Kristus selalu jatuh pada hari Kamis, 40 hari setelah hari raya Paskah, serta 10 hari sebelum hari raya Pentakosta.

Kenaikan Yesus Kristus adalah peristiwa yang terjadi 40 hari setelah kebangkitan Yesus dan disaksikan oleh murid-muridnya.

Sebagai hari libur nasional, artinya hampir seluruh pekerja dan pelajar akan diliburkan selama hari peringatan tersebut.

Tanggal 26 Mei 2022 juga menjadi hari libur nasional terakhir di bulan ini. Pasalnya, kurang lebih satu pekan ke depan, kalender Masehi akan bergeser ke bulan keenam, yakni Juni.

Lalu, masih adakah sisa hari libur di tahun 2022?

Baca juga: Daftar Hari Libur Nasional 2022

Daftar hari libur nasional 2022

Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang Juni hingga Desember 2022, masih terdapat hari libur nasional yang bisa dimanfaatkan untuk beristirahat atau rekreasi.

Berikut daftar hari libur nasional 2022 mulai Juni hingga Desember:

Menilik sisa hari libur nasional 2022, terdapat dua bulan yang tidak memiliki hari libur nasional, yakni September dan November 2022.

Meski demikian, pelajar dan pekerja masih bisa menikmati hari libur di akhir pekan seperti biasa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi