Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia, Ini Kata Kemenlu

Baca di App
Lihat Foto
FREEPIK/FABRIKASIMF
Ilustrasi perjalanan luar negeri di bandara. Ada aturan baru karantina bagi PPLN.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan bagi warganya untuk bepergian ke 16 negara, termasuk Indonesia.

Larangan ini disampaikan oleh Direkotar Jenderal Paspor (Jawazat), Sabtu (23/5/2022), dikutip dari Saudi Gazzete.

Larangan ini diberlakukan karena kasus Covid-19 yang dinilai masih tinggi di sejumlah negara tersebut. 

Baca juga: Kembali Dibuka, Ini Syarat Haji 2022 dari Arab Saudi

Berikut daftar 16 negara yang dilarang dikunjungi warga negara Arab Saudi. 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1. Lebanon
2. Syria
3. Turki
4. Iran
5. Afganistan
6. India
7. Yaman
8. Somalia
9. Ethiopia
10. Kongo
11. Libya
12. Indonesia
13. Vietnam
14. Armenia
15. Belarus
16. Venezuela

Tanggapan Kementerian Luar Negeri Indonesia

Terkait dengan larangan yang diberlakukan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) belum bisa berkomentar banyak.

Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu masukan dari pejabat kementerian yang menangani Saudi Arabia.

"Menurut informasi awal sudah disampaikan ke pihak Arab Saudi bahwa penanganan Covid-19 RI sudah berhasil menekan angka kasus positif dan bahkan kondisi di Tanah Air sudah lebih baik dari pada di negara-negara Barat sekalipun," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2022).

 

Kondisi Covid-19 Indonesia

Jika melihat data harian yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) maupun Satgas Penanganan Covid-19, kasus infeksi harian di Indonesia saat ini cenderung sudah berhasil ditekan.

Setidaknya, sejak pertengahan April kasus harian nasional tidak pernah menyentuh angka 1.000, bahkan setelah momentum libur Lebaran pandemi juga cenderung masih terkendali.

Cakupan vaksinasi pun terus mengalami peningkatan dari hari ke hari.

Data per Senin (23/5/2022), vaksinasi dosis 1 sudah mencapai 95,98 persen sasaran, sementara dosis 2 sudah mencapai 80,11 persen sasaran, dan dosis booster sudah mencakup 21,18 persen sasaran.

Kondisi yang baik ini diharapkan membuat Arab Saudi mencabut larangan bepergian ke Indonesia bagi warganya.

"Harapannya demikian, kami tunggu keterangan lebih lanjut ya," jelas Faizasyah. 

Syarat warga Saudi untuk pergi ke luar negeri

Selain memberlakukan larangan pergi ke-16 negara yang disebut mengalami peningkatan kasus Covid-19, Jawazat juga menyampaikan sejumlah persyaratan bagi warga Saudi yang akan bepergian ke luar wilayah Kerajaan.

Badan pemerintah itu menekankan validitas paspor masyarakat Saudi yang akan bepergian ke negara-negara non-Arab harus lebih dari 6 bulan.

Sementara untuk bepergian ke negara-negara Arab, Paspor harus memiliki validitas minimal 3 bulan.

Adapun untuk warga Saudi yang akan melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) lainnya, masa berlaku KTP-nya harus lebih dari tiga bulan.

Jawazat menegaskan identitas diri pada aplikasi Absher dan Tawakkalna tidak cukup untuk menjadi syarat perjalanan ke negara bagian GCC.

Kartu identitas asli dan daftar keluarga harus ditunjukkan saat akan melakukan perjalanan,di samping dokumen bukti tanggungan di dalam negeri yang pemegangnya tidak dapat melakukan perjalanan ke negara-negara Teluk tersebut.

Jawazat juga menyampaikan, masyarakat Saudi yang akan bepergian ke luar negeri harus memenuhi persyaratan kesehatan yang diberlakukan.

Misalnya sudah menerima 3 dosis vaksin Covid-19 atau belum 3 bulan sejak menerima vaksin dosis kedua.

Lebih lanjut, Jawazat menyebut bagi anak di bawah usia 16 tahun harus sudah menerima 2 dosis vaksin. Sementara bagi anak di bawah usia 12 tahun harus membawa polis asuransi terhadap Covid-19 saat akan bepergian ke luar negeri.

Namun, peraturan terkait vaksin ini akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat yang tidak bisa menerima vaksin akibat kondisi medis tertentu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi