Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Penyebab Tak Lolos Prakerja dan Mengapa Akun Peserta Diblokir

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO
Warga mencari informasi tentang pendaftaran program Kartu Prakerja di Jakarta, (20/4/2020).
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Program Kartu Prakerja saat ini sudah mencapai gelombang 30, yang sudah dibuka pendaftarannya sejak Sabtu (21/5/2022).

Selama periode ini, beberapa warganet mengaku tidak pernah lolos Prakerja, bahkan ada pula yang mengaku akun Prakerjanya diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

"Siapaa yang disini akun prakerjanya di blokir? Hayoo tunjuk tangan.. udh capek2 kirim data verifikasi, eh hasilnya.. Akun ada gagal terverifikasi dan di blokir," tulis salah satu warganet.

"Dari gelombang 7 sampai sekarang enggak pernah lolos2 padahal padahal bukan penerima bantuan BLT, kuliah juga udah selesai," tulis warganet lainnya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lalu, apa saja penyebab peserta tidak lolos hingga diblokir oleh pihak penyelenggara Kartu Prakerja?

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Dibuka, Berikut Cara Daftar dan Syaratnya

Penyebab tidak lolos Prakerja

Dilansir dari Kompas.com (28/8/2021), ada lima penyebab peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

1. Kesalahan NIK

Saat mengisi data pribadi di form pendaftaran Kartu Prakerja, peserta harus benar-benar teliti. Yang banyak tidak disadari adalah kesalahan ketika mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika ada kesalahan atau salah ketik pada pengisian NIK, hal tersebut dapat menyebabkan data tidak bisa terverifikasi oleh sistem.

Selain itu, pastikan juga data diri yang Anda isikan sudah sesuai dengan data di Kartu Keluarga (KK).

Jika masih ditemukan ketidaksesuaian, pendaftar bisa menghubungi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) di Call Center Dukcapil 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 30 Sudah Dibuka, Silakan Daftar di Dashboard.prakerja.go.id/daftar

2. Sudah pernah lolos Prakerja

Jika Anda mencoba mendaftar di Kartu Prakerja gelombang sebelumnya dan gagal, coba periksa kembali apakah Anda sudah pernah lolos sebagai penerima Kartu Prakerja atau belum.

Sebab, mereka yang pernah lolos Prakerja di gelombang sebelumnya, dipastikan tidak akan lolos dalam seleksi Kartu Prakerja yang saat ini berlangsung.

Hal itu karena NIK akan diblokir agar tidak bisa lolos seleksi Prakerja lagi di sistem Prakerja.go.id. Tujuannya agar yang penerima Kartu Prakerja bisa merata.

3. Ada dua anggota dalam 1 KK yang sudah lolos

Disebutkan bahwa di dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, jika sudah ada dua anggota dalam Kartu Keluarga yang lolos Kartu Prakerja, maka anggota keluarga lainnya dipastikan tidak akan lolos Kartu Prakerja.

Baca juga: Insentif Kartu Prakerja, Berapa Besarannya?

4. Masuk kategori tidak bisa mendaftar

Tidak semua orang bisa menjadi penerima Kartu Prakerja. Pihak pelaksana program Kartu Prakerja membuat kriteria orang-orang yang tidak bisa mengikut program ini, di antaranya:

  • Pejabat negara Pimpinan dan anggora DPR/DPRD
  • Aparatur Sipil Negara (ASN)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala desa dan perangkat desa
  • Direksi, komisaris, dan dewan pengawas di BUMD/BUMN

Jika Anda termasuk salah satu kategori di atas, dipastikan Anda pasti gagal menjadi penerima Kartu Prakerja.

5. Kuota sudah penuh

Selain itu, jika Anda merasa sudah memenuhi segala persyaratan dan tidak melakukan kesalahan dalam pendaftaran namun masih gagal lolos, bisa jadi kuota pendaftar kartu Prakerja sudah terisi penuh.

Baca juga: Dugaan Data Prakerja hingga Kemdikbud Bocor, Ini Analisis Pengamat

Penyebab akun peserta diblokir

Dikutip dari Kompas.com (7/4/2021), peserta yang telah lolos dan memenuhi persyaratan akan dinyatakan sebagai penerima Kartu Prakerja.

Namun, penerima Kartu Prakerja yang tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah lolos seleksi, otomatis akan diblokir.

Pemblokiran ini juga termasuk pencabutan kepesertaannya dari program Kartu Prakerja.

Akibatnya, mereka yang sudah masuk daftar blokir tidak dapat mendaftar Kartu Prakerja lagi.

Sanksi bagi peserta yang kena blokir

Setelah kepesertaan dicabut, sesuai Permenko 11 Tahun 2020, penerima akan mendapat sanksi berupa:

  • Dana bantuan pelatihan yang tersisa dalam Kartu Prakerja akan dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
  • Dana bantuan insentif yang tersisa dalam Kartu Prakerja dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.
  • Penerima tidak dapat mengikuti kembali Program Kartu Prakerja.

(Sumber: Maulana Ramadhan, Retia Kartika Dewi | Editor: Maulana Ramadhan, Rendika Ferri Kurniawan)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi