Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Lengkap PPKM Level 1 Jabodetabek: Kantor, Mal hingga Bioskop Buka 100 Persen

Baca di App
Lihat Foto
PT Metropolitan Land Tbk
Food Market di Metropolitan Mall Bekasi dan Grand Metropolitan
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berstatus PPKM level 1 terhitung sejak 24 Mei 2022 sampai dengan tanggal 6 Juni 2022.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022.

Dilansir dari Kompas.com (24/5/2022), penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek dari sebelumnya level 2 ini didasari oleh kondisi dan situasi Covid-19 yang semakin membaik di wilayah tersebut.

"Kita lihat data perubahan jumlah daerah pada setiap level PPKM baik di Jawa Bali dan di luar Jawa Bali menunjukkan kondisi yang semakin membaik, dengan meningkatkan jumlah daerah yang berada di level 1, termasuk Jabodetabek" ujar Syafrizal selaku Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri.

Penurunan status PPKM level 1 Jabodetabek ini membuat sejumlah kegiatan masyarakat bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Berlaku 24 Mei hingga 6 Juni

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 di wilayah Jabodetabek:

1. Pembelajaran tatap muka bisa 100 persen

Merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka di wilayah PPKM Level 1 Jabodetabek bisa dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

Kendati demikian, pelaksanaan tatap muka dengan kapasitas 100 persen tersebut wajib memenuhi ketentuan, sebagai berikut:

Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek, Mal Dibuka dengan Kapasitas 100 Persen

 

2. WFO 100 persen

Pelaksanaan kegiatan sektor non-esensial di Jabodetabek juga bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Bagi pegawai yang sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa melaksanakan Work From Office (WFO). 

3. Pengunjung supermarket bisa 100 persen

Selama PPKM level 1, masyarakat di wilayah Jabodetabek dapat melakukan aktivitas di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dengan
kapasitas pengunjung 100 persen setiap harinya.

Masyarakat juga tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi ketika hendak berbelanja di tempat tersebut.

Baca juga: Aturan Nonton Bioskop dan Pergi ke Mal PPKM Jawa-Bali 10-23 Mei

4. Kapasitas restoran dan warteg 100 persen

Warung makan hingga restoran di Jabodetabek diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB selama Jabodetabek berstatus PPKM level 1.

Pengunjung warung makan dan restoran juga diperbolehkan hingga 100 persen.

5. Mall beroperasi dengan kapasitas 100 persen

Tak hanya warung makan dan restoran, mal di Jabodetabek dapat beroperasi dengan kapasitasi pengunjung 100 persen selama PPKM level 1.

Mall tersebut diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki mall dan pusat perbelanjaan lainnya. Sementara bagi anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.

Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal hingga Transportasi

6. Kapasitas bioskop maksimal

Selaman Jabodetabel PPKM level 1, bioskop di wilayah tersebut dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal, yakni 100 persen.

Begitupun dengan restoran yang beroperasi di dalam bioskop. Mereka dapat melayani pembelian dine in dengan kapasitas 100 persen.

Kendati demikian, pengunjung tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

7. Jemaah di tempat ibadah boleh 100 persen

Seluruh tempat ibadah di wilayah Jabodetabek selama PPKM level 1 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Konser

Konser dan kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan diizinkan untuk digelar dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Setiap pengunjung tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Kapasitas Bioskop Kembali 100 Persen Selama PPKM Level 1 Jabodetabe

9. Kapasitas gym boleh 100 persen

Pusat kebugaran atau gym di wilayah Jabodetabek dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen selama PPKM level 1.

Seluruh pengunjung tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melaksanakan kegiatan di pusat kebugara.

10. Resepsi pernikahan

Selama status PPKM level 1, masyarakat di wilayah Jabodetabek dapat melaksanakan resepsi pernikahan dengan kapasitas 100 persen.

Mengacu pada aturan di atas, hampir seluruh kegiatan masyarakat di Jabodetabek dapat dilaksanakan dengan kapasistas maksimal, yakni 100 persen selama wilayah tersebut berstatus PPKM level 1.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi