Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Berlaku, Pelat Nomor Putih Sudah Dijual Online, Polisi Beri Peringatan

Baca di App
Lihat Foto
Tangkapan layar Facebook
Unggahan sepeda motor Scoopy dengan pelat putih
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Sejumlah penjual di platform belanja online telah memasarkan pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam, yang notabene penggunaannya hingga kini belum diterapkan.

Salah satunya, pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam dijual di sini.

Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) memang akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih dalam waktu dekat.

Baca juga: Apakah Warga Harus Menukar Pelat Nomor Kendaraan Berwarna Putih Saat Diberlakukan Bulan Depan?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor putih tulisan hitam, baik secara online maupun offline.

Mengingat, kebijakan penggunaan pelat nomor warna baru tersebut belum diterapkan.

Di samping itu, hanya pihak kepolisian yang berwenang mencetak dan menerbitkan pelat nomor kendaraan.

"Masyarakat diimbau sabar, jangan beli-beli di online, kan ada aturannya harus melalui polisi, yang dijual di online tidak sesuai spek-speknya," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Daftar Kendaraan yang Mendapatkan Pelat Nomor Warna Putih Terlebih Dulu

Melakukan pelanggaran

Yusri menegaskan, pengendara yang nekat membeli dan menggunakan pelat putih dengan tulisan hitam sama saja telah melakukan pelanggaran.

Hal itu tertuang dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jadi sabar saja, beli pelat putih lewat online itu pelanggaran loh sebenarnya, kami mengimbau dulu kepada masyarakat jangan beli di online," terangnya.

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Kapan diberlakukan?

Lebih lanjut, Yusri memastikan, pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan hitam diberlakukan pada 2022.

Pemberlakuannya diharapkan dapat secepatnya, antara Juni atau Juli 2022.

"Ini kan bertahap, tahun 2022 ini kita berlakukan pelat putih, mudah-mudahan secepatnya karena lelangnya sudah selesai, mudah-mudahan sebulan dua bulan ke depan sudah bisa jalan lah," jelas dia.

Baca juga: Ramai soal Bang Jago Aniaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan, Pertamina: Sudah Dilaporkan Polisi

Kendaraan prioritas mendapatkan pelat putih

Ia menjelaskan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.

Antara lain, kendaraan baru, kendaraan yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.

"Bagi masyarakat, sabarlah, nanti ada waktunya. Kecuali kalau dia mutasi, beli baru, atau mati lima tahun, baru kita ganti (pelat putih)," beber Yusri.

Baca juga: Ramai soal Oknum Polisi Tilang Pengendara Motor Rp 2,2 Juta, Ini Kata Kompolnas

Seluruh kendaraan pakai pelat putih pada 2027

Yusri menambahkan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir jika belum menggunakan pelat berwarna putih.

Korlantas Polri pun menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam pada 2027.

"Nah, kalau kita hitung-hitung, kalau STNK mati 5 tahun dari 2022, berarti tahun 2027 sudah pelat putih semua dong, kan lima tahun berlakunya pelat itu kan. Berarti tahun 2027 semuanya sudah pelat putih," ujar dia.

Adapun perubahan warna pelat kendaraan ini berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan ETLE.

Sebab, pelat nomor berwarna dasar hitam dan tulisan putih kerap terjadi salah baca saat difoto atau disorot kamera.

Baca juga: Update Unggahan Viral Polisi di Bogor Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta, Ini 2 Ancaman Sanksinya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi