Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Nama di KTP Minimal 2 Kata, Bagaimana dengan Pemilik Nama 1 Kata?

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi KTP
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan terkait syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

Salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," demikian bunyi aturannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Misalnya, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja?

Baca juga: Sederet Aturan Baru Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan: Tak Boleh Lebihi 60 Huruf-Dilarang Disingkat

Penjelasan Kemendagri

Dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis:

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh juga menyampaikan hal yang sama.

Nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Syarat Baru Pencatatan Dokumen Kependudukan adalah Nama Tak Boleh Satu Kata, Bagaimana yang Terlanjur?

Alasan nama minimal dua kata

Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

"Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak, contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," imbuh dia.

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu.

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi