Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemendagri Atur Nama di E-KTP Minimal 2 Kata

Baca di App
Lihat Foto
Tribunnews.com
Ilustrasi KTP
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022.

Permendagri itu mengatur tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Salah satu syaratnya adalah nama terdiri dari minimal dua kata.

"Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata," tulis Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan Sipil.

Lantas, apa alasan Kemendagri mengatur nama minimal dua kata?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nama Satu Kata di E-KTP Sebelum Ada Permendagri 72/2022 Tetap Diakui

Alasan Kemendagri atur nama minimal dua kata

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh memberikan penjelasan mengapa nama minimal dua kata.

"Alasan nama minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan atau mengedepankan masa depan anak," kata Zudan.

"Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya," kata dia, dikutip dari Kompas.com, Senin (23/5/2022).

Nama yang hanya terdiri dari satu kata memang masih cukup jamak ditemukan di tengah masyarakat Indonesia, khususnya pada orang-orang dahulu.

Selain aturan nama minimal terdiri dari dua kata, Permendagri 73/2022 juga mengatur syarat lain.

Nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi.

Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multi-tafsir.

Baca juga: Aturan Terbaru, Nama Tak Boleh Disingkat di Dokumen Kependudukan

Bagaimana dengan pemilik nama satu kata?

Zudan menyampaikan, nama dengan satu kata yang telah tercatat sebelum diundangkannya Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 masih tetap berlaku.

"Maksudnya bagi nama penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 Tahun 2022 maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," ujar Zudan, dalam keterangan tertulisnya,

Hal ini tertulis dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku," tulis aturan tersebut.

Zudan menyebut, jika ada nama warga hanya satu kata, pemerintah menyarankan dan mengimbau agar minimal menggunakan dua kata.

"Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," jelas Zudan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi