Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik dengan ETLE Mobile, Apakah Semua Polisi Bisa Menilang?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Layar pemantau arus lalu lintas di ruang Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di sejumlah provinsi dengan penggunaan kamera statis yang terpasang di jalan-jalan.

Kendati demikian, dalam perjalanannya kini pihak kepolisian juga menggunakan ETLE mobile untuk memantau pergerakan lalu lintas secara fleksibel.

Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas sebenarnya apa itu ETLE Mobile?

Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, ETLE Mobile adalah alat khusus ETLE berbentuk handphone yang bisa dipakai secara mobile.

“Artinya (alat) bisa dibawa kemana-mana oleh personel saat patrol,” ujar Adiel saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Meskipun berbentuk seperti handphone, Adiel mengatakan bahwa alat tersebut bukanlah handphone.

Baca juga: Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

“Alat ini bukan sebuah handphone, tapi alat kusus berbentuk handphone. Harapannya bisa dibawa ke mana-mana secara mobile untuk mem-backup kamera ETLE yang sifatnya statis,” terang Adiel.

Terkait teknis penggunaannya, apabila ada personel kepolisian yang berboncengan menggunakan sepeda motor sewaktu berpatroli, maka yang akan mengambil gambar pelanggaran lalu lintas adalah personel yang diboncengkan.

"Begitu pula sebaliknya, jika yang berpatroli memakai mobil maka personel yang ada di sebelahnya yang akan mengambil gambar (pelanggaran)," imbuhnya.

Baca juga: Simak, Ini Besaran Denda dan Cara Bayar Tilang Elektronik ETLE

Cara kerja ETLE mobile

Ia menjelaskan cara kerja alat tersebut yakni, setelah gambar pelanggaran diambil oleh petugas kepolisian, selanjutnya gambar tersebut akan dikirim ke bagian backoffice yang ada di ruangan admin.

Selanjutnya, admin akan membuat surat konfirmasi guna mencatat surat tersebut dan mengirimkannya kepada pelanggar.

Nantinya dalam surat tersebut akan tertera nomor yang bisa dihubungi untuk meminta bantuan konfirmasi dan penyelesaian tilang secara elektronik tanpa perlu datang ke kantor polisi.

Adapun ETLE mobile menurutnya sudah berlaku sejak sekitar Januari lalu.

Baca juga: Belum Berlaku, Pelat Nomor Putih Sudah Dijual Online, Polisi Beri Peringatan

Tidak semua polisi

Adiel menjelaskan, tidak semua aparat kepolisian nantinya bisa memotret pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE mobile.

Kriteria aparat kepolisian yang bisa menggunakan alat tersebut yakni polisi yang memiliki kompetensi penyidik, kualifikasi sarjana hukum, mengikuti pendidikan pengembangan spesialisasi lalu lintas, serta personel yang mempunyai surat perintah dari Kapolda setempat.

“Jadi tak semua polisi bisa memakai alat ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, SOP untuk penggunaan ETLE mobile tak dipakai di:

  • Perumahan
  • Jalan kampung
  • Pedesaan
  • Pegunungan
  • Gang-gang pemukiman

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Tak Pakai Helm Pura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas, Ini Ceritanya...

ETLE mobile, imbuhnya hanya untuk di jalan utama, dan jalan besar.

“Saat ini bapak Dirlantas sudah menerapkan di seluruh kota Jateng, ke depannya ada kemungkinan bisa dipakai di luar jateng,” katanya lagi.

Menurutnya implikasi penggunaan alat ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Penjelasan Polresta Barelang soal Polantas yang Disebut Minta Bayaran Rp 250.000 Usai Tilang Pengendara Motor

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi