Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Panjang Tugas Luhut Selama Kepresidenan Jokowi, Kali Ini Urus Ketersediaan Minyak Goreng

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ade Miranti
Layar tangkap Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ketika memberikan sambutan dalam acara penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) antara Chevron New Ventures Pte, Ltd dengan PT Pertamina (Persero) di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (12/5/2022) waktu setempat.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan untuk mengatasi permasalahan harga minyak goreng, khususnya soal ketersediaan minyak goreng di wilayah Jawa dan Bali, pada Sabtu (21/5/2022).

"Tiba-tiba Presiden (Jokowi) memerintahkan saya untuk mengurus minyak goreng. Jadi sejak tiga hari lalu, saya mulai menangani masalah kelangkaan minyak goreng," ungkap Luhut.

Perintah baru ini menambah daftar panjang tugas Luhut selama masa kepresidenan Jokowi.

Selama ini. Presiden Jokowi memang kerap memberikan tugas tambahan di luar jabatan fungsi Luhut sebagai sebagai Menko Marves.

Lantas apa saja daftar panjang tugas yang diemban Luhut?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Luhut Dapat Tugas Baru Urus Minyak Goreng, Apa yang Akan Dilakukan?

Daftar panjang tugas luhut

Selama masa Kepresidenan Jokowi, Luhut setidaknya telah mengemban 9 tugas yang berbeda. Berikut 9 tugas yang diemban oleh Luhut:

1. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali

Hingga saat ini, Luhut mengemban tugas tambahan yaitu sebagai Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali.

Tugas ini diberikan secara langsung oleh Presiden Jokowi ketika kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

2. Wakil Ketua KPC-PEN

Sebelum ditunjuk sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut sempat mengemban tugas menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada awal pandemi.

Dalam tugas ini, Luhut terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk menentukan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.

Baca juga: Serangan Amien Rais pada Luhut: Diminta Mundur hingga Sebut Halusinasi

3. Menteri ESDM Ad Interim

Pada 2016, Luhut sempat menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ad Interim menggantikan Arcandra Tahar.

Kala itu, Arcandra tersandung masalah kewarganegaraan ganda yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Akibatnya, Arcandra harus mundur dari jabatannya dan digantikan oleh Luhut.

4. Menteri Perhubungan Ad Interim

Empat tahun sebelah menjabat sebagai Menteri ESDM Ad Interim, Luhut kembali dipercaya menggantikan Budi Karya Sumadi dengan menjabat sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim pada 2020.

Saat itu, Luhut menggantikan jabatan Budi yang diketahui tengah menjalani perawatan akibat terpapar Covid-19.

Baca juga: 8 Jabatan Luhut Selama Masa Pemerintahan Jokowi

5. Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim

Di tahun yang sama, yakni 2020, Luhut lagi-lagi ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo yang saat itu tersangkut kasus korupsi ekspor benih lobster.

6. Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Dilansir dari Kompas.com (11/4/2022), Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut untuk mengemban jabatan baru, yakni menjadi Ketua Harian Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Jabatan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional.

7. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional

Pada 2021, Presiden Jokowi melalui Keppres No. 60 Tahun 2021 yang diteken pada 22 Juni memberikan tugas baru bagi Luhut, yakni mejadi Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Nasional.

Melalui tugas ini, Luhut wajib memberikan arahan pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan terkait strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Luhut juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.

Baca juga: Luhut Sebut Covid-19 di Indonesia Terkendali, Ini Kata Epidemiolog

8. Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia

Di tahun yang sama, yakni 2021, Luhut mengemban tugas baru yang diberikan oleh Presiden Jokowi usai menandatangani Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (8/9/2021).

Merujuk pasal 1 ayat (1), tertulis bahwa tim tersebut disebut sebagai Tim Gernas BBI. Tim ini akan bertugas meningkatkan aktivitas produksi dan konsumsi produk buatan dalam negeri.

9. Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Pada 2020, Presiden Jokowi kembali menunjuk Luhut menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Melalui tugas ini, Luhut mempunyai dua tugas utama, yaitu menyepakati dan/atau menetapkan langkah dan bentuk dukungan pemerintah untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan.

Baca juga: Luhut: Tidak Ada Kabupaten/Kota di Jawa-Bali Masuk Level 4

Mengapa harus Luhut?

Daftar panjang tugas Luhut selama masa kepresidenan Jokowi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar tentang mengapa harus Luhut yang kerap menjadi andalan Presiden Jokowi.

Dikutip dari Kompas.com (25/5/2022), pengamat politik Nusakom Pratama Institut Ari Junaedi mengatakan penunjukkan Luhut ini bisa menimbulkan dua persepsi.

"Bisa jadi memang Luhut satu-satunya sosok yang dipercaya Jokowi terkait persoalan yang perlu penanganan dengan cepat dan urgent," ujarnya.

"(Atau) bisa pula karena Jokowi tidak percaya dengan Menteri Perdagangan apalagi dengan Menko Perekonomian," imbuhnya.

Selain itu, Ari melihat penunjukkan Luhut di berbagai posisi oleh Jokowi justru semakin menegaskan bahwa Luhut bukan menteri biasa. Sebab dia kerap diserahi bermacam urusan.

"Memang sudah berkategorikan 'Menteri Superior' alias Perdana Menteri," ujar Ari.

Kendati demikian, penunjukkan Luhut untuk mengurusi beragam persoalan ini dinilai buruk secara manajemen birokrasi.

"Pekerjaan yang bertumpuk kepada satu orang dipastikan tidak akan maksimal dikerjakan, baik dari aspek fungsional dan aspek kelembagaan. Apalagi tugas yang diberikan kepada Luhut bukan ranah seorang Menko Maritim dan Investasi," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama | Editor: Aryo Putranto Saptohutomo, Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi