Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Seorang Penggemar Memidanakan Orang yang Menghina Idolanya?

Baca di App
Lihat Foto
diego_cervo
Ilustrasi media sosial
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, media sosial gempar dengan persoalan antara warganet dengan penggemar salah satu boy group Kpop.

Persoalan tersebut bermula dari warganet yang dianggap menghina sang idola.

Penggemar yang tak terima pun mengeluarkan ancaman untuk memidanakan warganet jika masih menghina idolanya.

Lantas, bisakah seorang penggemar memidanakan orang yang menghina idolanya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada dua referensi hukum terkait penghinaan.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau (penghinaan) secara langsung atau berhadap-hadapan muka, tentu KUHP. Tapi kalau menggunakan media, media sosial misalnya, maka UU ITE bisa diberlakukan,” tutur Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Viral soal Safa Space di Twitter, Mengapa Seseorang Bisa Begitu Fanatik Mengidolakan Orang Lain?

Penghinaan adalah delik aduan

Rustamaji menegaskan, masalah penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang merasa dihina atau korban yang bisa mengadukan ke pihak berwenang.

Delik aduan atau klacht delict sendiri merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah ada laporan (aduan) dari seseorang untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Berbeda dengan delik biasa, yang mana tindak pidana tetap diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan (korban).

Adapun contoh dari delik biasa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Masalah penghinaan itu berkenaan dengan delik aduan, artinya orang yang merasa dihina itu yang kemudian harus mengadukan ke pihak berwenang,” terang Rustamaji.

Ia melanjutkan, dalam KUHP, penghinaan secara tekstual masuk ke dalam delik aduan. Namun, UU ITE tidak secara gamblang menyebut penghinaan sebagai delik aduan.

Meski demikian, jika mencermati beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa penghinaan dalam UU ITE juga merupakan delik aduan.

“Dari sini terlihat bahwa harus orang yang merasa dihina yang mengadukan, jadi ini memang aspeknya delik aduan,” terang Rustamaji.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Penggemar tidak bisa lapor

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak bisa jika seorang fans yang demikian mengidolakan selebritis, yang memidanakan orang yang menghina selebritis atau haters.

Pasalnya, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya.

"Sang idola harus mengadu sendiri kepada pihak yang berwajib agar orang yang melakukan penghinaan tadi ditindak sesuai dengan hukum," sambung dia.

Lebih lanjut Rustamaji menerangkan, penggemar hanya dapat menjadi saksi atas tindak pidana penghinaan tersebut, bukan menjadi pelapor.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi