Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perusahaan Startup LinkAja dan Zenius PHK Ratusan Karyawan, Apa Alasannya?

Baca di App
Lihat Foto
Istimewa
Ilustrasi Pesangon PHK karyawan tetap. Perhitungan pesangon PHK, pesangon PHK Omnibus Law, perhitungan pesangon PHK karena perusahaan tutup dan cara menghitung pesangon karyawan tetap.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Zenius dan LinkAja, dua startup yang cukup dikenal di Indonesia dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ratusan karyawannya baru-baru ini.

Zenius adalah adalah perusahaan pendidikan berbasis teknologi asal Indonesia yang ada sejak 2004.

Adapun layanan yang diberikan oleh Zenius adalah layanan pembelajaran online yang mana disediakan kanal belajar dalam jaringan online.

Sedangkan LinkAja merupakan startup penyedia jasa pembayaran berbasis server.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LinkAja merupakan produk dari PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berdiri sejak 2019.

Baca juga: Pensiunan, Pengangguran, dan Karyawan Resign, Apakah Wajib Lapor SPT?

Alasan Zenius dan LinkAja PHK karyawannya

Lantas apa alasan dua startup tersebut melakukan PHK para karyawannya?

1. Zenius

Zenius telah melakukan PHK terhadap 25 persen karyawannya atau pada sekitar 200 karyawan.

Manajemen Zenius menyebutkan alasan dilakukannya PHK kepada para karyawannya tersebut lantaran perusahaan saat ini sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir.

"Mengenai pengurangan karyawan, saat ini kita sedang mengalami kondisi makro ekonomi terburuk dalam beberapa dekade terakhir," ujar manajemen dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

"Setelah melalui evaluasi dan review peninjauan ulang komprehensif, Zenius mengumumkan bahwa lebih dari 200 dari karyawan harus meninggalkan Zenius," sambungnya.

Baca juga: Ini Dia Besaran Iuran dan Uang Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Adapun karyawan yang terkena PHK disebutkan akan mendapat pesangon sesuai dengan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

Zenius juga akan melanjutkan memberikan manfaat asuransi kesehatan karyawan yang terdampak sampai 30 September 2022.

Selain itu, Zenius juga akan menyediakan layanan konseling kesehatan dengan konsultan pihak ketiga hingga 3 September 2022.

Baca juga: Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Lewat Aplikasi

2. LinkAja

LinkAja juga melakukan PHK pada ratusan karyawannya.

Head of Corporate Secretary Group LinkAja Reka Sadewo menyebut alasan dilakukannya PHK karena perusahaan ingin melakukan reorganisasi SDM.

Sementara itu, penyesuaian organisasi SDM menurutnya dilakukan atas dasar relevansi fungsi SDM pada kebutuhan dan fokus bisnis perusahaan saat ini.

"Tentunya ini krusial dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat bertumbuh secara optimal, dengan ditopang oleh pilar SDM yang efisien dan sesuai dengan fokus dan target perusahaan ke depan," ujar Reka dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Reka menyebut penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan dengan matang kepentingan seluruh stakeholder perusahaan termasuk karyawan.

"Apapun perubahan yang dilakukan dalam perusahaan tidak akan mempengaruhi kualitas layanan kami, serta komitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada para pengguna," imbuhnya.

Baca juga: Klaim JHT Kembali ke Aturan Lama, Bisa Cair Saat Resign atau PHK

(Sumber: Kompas.com/Yudha Pratomo, Elsa Catriana | Editor Reska K. Nistanto, Akhdi Martin Pratama)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi