Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sejumlah calon jemaah haji berlatih melakukan tawaf saat mengikuti pembinaan dan simulasi tata cara praktek manasik haji di Islamic Center, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (11/5/2022). Menjelang musim haji, sejumlah calon haji dibekali pemahaman dan kegiatan praktek tentang tata cara ketertiban dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum diberangkatkan ke tanah suci. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/foc.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com – Penyelenggaraan ibadah haji 2022 kembali dibuka.

Saat ini, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Diketahui, salah satu persyaratan keberangkatan haji tahun ini adalah usia maksimal 65 tahun.

Hal tersebut berdasarkan ketetapan yang diatur oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Resmi, Ini Rincian Biaya Haji 2022 per Embarkasi

Lantas, aturan usia maksimal haji 65 tahun ini akan berlaku hanya sementara ataukah seterusnya?

Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Noer Alya Fitra menjelaskan, aturan terkait pembatasan usia jemaah yang akan pergi haji maksimal 65 tahun kemungkinan hanya berlaku pada tahun ini.

“Sementara hanya tahun ini saja,” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Ini Link untuk Cek Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022

Syarat jemaah haji 

Sebelumnya, Arab Saudi menutup penyelenggaraan ibadah haji untuk masyarakat internasional akibat adanya pandemi Covid-19.

Pada 2022, Saudi kembali membuka pintu untuk jemaah haji internasional namun dengan pembatasan kuota sebanyak total 1 juta orang dan sejumlah persyaratan.

Dikutip dari Kompas.com, 10 April 2022, persyaratan haji yang dikeluarkan melalui surat Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yakni:

  1. Haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
  2. Jemaah yang berasal dari luar kerajaan wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.

Baca juga: Kapan Pemberangkatan Haji 2022? Ini Perincian Rencana Perjalanan Haji 1443 H

Masih dari Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Serta berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan Ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Indonesia untuk Tiap Provinsi

Kuota haji 2022

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya yakni:

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya yakni:

Baca juga: Dipatok Rp 39,8 Juta, Berikut Update Rincian Biaya Haji 2022

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Refund Dana Haji Reguler, Khusus, dan Pelimpahan Porsi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi