Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya

Baca di App
Lihat Foto
Kemenko Marves
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves.
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) mengundurkan diri pada Mei 2022.

Mereka yang mengundurkan diri merupakan CPNS yang telah lolos tes seleksi pada tahun 2021.

Baca juga: BKN: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Bakal Disanksi karena Rugikan Negara

Alasan CPNS mengundurkan diri

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, ratusan CPNS itu mengundurkan diri dengan beragam alasan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Namun, yang banyak disebutkan karena kaget dengan besaran gaji dan tunjangan di instansi yang mereka daftar.

"Alasannya bermacam-macam. (Mereka) kaget gaji dan tunjangan yang akan diterima," ujar Satya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Ia menambahkan, sebanyak 112.514 peserta dinyatakan lolos seleksi CPNS 2021.

Tetapi, ada total 105 CPNS yang mengundurkan diri, di mana angka ini merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN sejauh ini.

Rincian CPNS yang mengundurkan diri

Tak hanya itu, BKN juga menyampaikan data bahwa 105 CPNS yang mengundurkan diri tidak hanya dari instansi pusat, namun juga daerah.

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya.

Kementerian/Lembaga

Baca juga: Update Penetapan NIP CPNS 2021 dan PPPK, Cek di Link Ini

 

Pemerintah daerah di Jawa
  • Pemerintah Kabupaten Bantul = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Magelang = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Jawa Timur = 5 orang
  • Pemerintah Kabupaten Gresik = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bangkalan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuwangi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Jember = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lamongan = 1 orang
  • Pemerintah Kota Blitar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bogor = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Garut = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kuningan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Indramayu = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Majalengka = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pangandaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pandeglang = 3 orang
  • Pemerintah Kota Serang = 2 orang
Pemerintah daerah di Sulawesi
  • Pemerintah Kabupaten Poso = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Sigi = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Morowali Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Muna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tidore Kepulauan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango = 1 orang
  • Pemerintah Kota Tomohon = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe = 1 orang
Pemerintah di Sumatera
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tulang Bwang = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Lampung Timur = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pesawaran = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Landak = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Banyuasin = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belitung = 1 orang
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Barat = 6 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Bintan = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Karimun = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Natuna = 1 orang
  • Pemerintah Kota Subulussalam = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu = 1 orang. 

 

Pemerintah daerah di Kalimantan
  • Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau = 2 orang
  • Pemerintah Kabupaten Tapin = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara = 4 orang
  • Pemerintah Kabupaten Berau = 1 orang
Pemerintah daerah di Nusa Tenggara
  • Pemerintah Kabupaten Lombok Utara = 1 orang
  • Pemerintah Kabupaten Belu = 1 orang

Itulah alasan dan rincian daftar 105 CPNS yang mengundurkan diri dari masing-masing instansi yang didaftarinya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi