Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Siswi SMP Alami Perundungan di Alun-alun Kota Semarang, Ini Kronologinya

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock
Ilustrasi kekerasan.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Sebuah video berisi aksi perundungan yang dilakukan oleh sekolompok siswi SMP terhadap seorang siswi lainnya, viral di media sosial.

Dalam video tersebut, tampak tiga orang menganiaya seorang siswi hingga tersungkur ke tanah.

Setelah mengalami penganiayaan, korban langsung bangun dan menuju ke siswi lainnya yang berada di lokasi.

Sayangnya, siswi lain yang ada di lokasi hanya melihat penganiayaan tersebut tanpa berusaha menolongnya.

Unggahan selengkapnya dapat dilihat di sini: Viral video perundungan siswi SMP di Alun-alun Semarang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak 538,1 ribu kali, dibagikan sebanyak 6.123 kali, dan disukai oleh 15,9 ribu warganet.

Baca juga: Viral, Video Mobil Terbakar di SPBU Aceh, Benarkah karena Mobil Solar Diisi Pertalite?

Penjelasan Polrestabes Semarang

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan membenarkan adanya insiden itu.

Menurutnya, aksi perundungan itu terjadi pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 11.00 WIB di alun-alun Masjid Agung Kauman, Jalan Kyai H Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, perundungan itu dilatarbelakangi oleh kesalahpahaman antara korban berinisial SN dengan pelaku NF yang merupakan kakak kelas korban.

"Pelaku inisial NF menganggap korban tidak menghargai senior dan berniat menyaingi pelaku yang selanjutnya terjadi saling ejek di chat WhatsApp," kata Donny dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (26/5/2022).

Selanjutnya, korban mengajak pelaku bertemu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut pada Kamis (19/5/2022).

Namun, pelaku menginginkan pertemuan dilakukan di luar sekolah agar tak ada guru yang mengetahuinya.

Pada Selasa sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengajak pelaku bertemu di TKP untuk menuntaskan masalah mereka.

Baca juga: Viral, Video Penumpang Bayar KRL di Dalam Kereta, Ini Penyebabnya

"Saat pertemuan di TKP, pelaku NF terpancing emosi oleh kata-kata korban, selanjutnya pelaku NF terlebih dahulu memukul korban di bagian lengan kiri," jelas dia.

"Kemudian diikuti oleh pelaku lainnya secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dengan cara memukul korban berkali-kali di bagian kepala, wajah, dan badan sehingga korban terjatuh," tambahnya.

Donny memaparkan, pelaku juga menjambak rambut korban, mencakar wajah, dan menginjak tubuh korban.

Sementara itu, siswi lainnya yang berada di kejadian tidak berani melerai dan menolong korban.

"Atas kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah, serta lebam pada bagian punggung," ujarnya.

Setelah menerima laporan tersebut, Satrekrim Polrestabes Semarang berhasil mengamankan tiga terduga pelaku (NF, SN, dan DA) pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiganya disangkakan Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp 72 juta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi