Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

Baca di App
Lihat Foto
TRIBUN-TIMUR.com/SITI AMINAH
Pelaksanaan SKD CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di CCC Makassar.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos seleksi mengundurkan diri.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan, 105 CPNS yang mengundurkan diri tersebut merupakan data per Jumat (20/5/2022).

Adapun penyebab ratusan CPNS itu mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantas, apa sanksi dan dampaknya bagi negara terkait ratusan CPNS 2021 yang mengundurkan diri tersebut?

Dampak bagi negara

Satya mengatakan, dampak yang paling utama, yakni formasi jabatan yang seharusnya terisi melalui seleksi CASN jadi tidak terisi atau kosong.

"Biaya yang dikeluarkan untuk mengisi formasi tersebut cukup besar, serta usaha yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Ini sanksinya

Kemudian, terkait sanksi CPNS yang mengundurkan diri, imbuh Satya, tertuang dalam Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.

Dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP) kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

Sanksi yang diberikan, yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.

Baca juga: Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

Bayar denda

Bahkan, ada sejumlah instansi yang memberikan sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri untuk membayarkan sejumlah denda.

Salah satunya di instansi Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Bagi CPNS di Kemenlu yang mengundurkan, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, CPNS Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Apakah Akan Diangkat PNS?

Rincian CPNS yang mengundurkan diri

Berikut rincian banyaknya CPNS yang mengundurkan diri beserta asal instansinya.

Kementerian/Lembaga Pemerintah daerah di Jawa Pemerintah daerah di Sulawesi Pemerintah daerah di Sumatera Pemerintah daerah di Kalimantan Pemerintah daerah di Nusa Tenggara

Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: PNS Bolos Kerja Bisa Kena Pecat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi