Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat NPWP Online

Baca di App
Lihat Foto
Instagram @ditjenpajakri
Cara membuat NPWP elektronik dengan mudah dari rumah
|
Editor: Sari Hardiyanto

Kompas.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?

Lantas, bagaimana cara membuat NPWP?

Cara membuat atau daftar NPWP secara online

Dilansir dari Kompas.com (13/3/2022), pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online.

Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.

Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.

Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut Syaratnya

Berikut cara daftar NPWP secara online:

1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:

Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya

2. Mendaftar NPWP secara online

Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Dikutip dari pajak.go.id, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi 4 kategori.

Masing-masing kategori akan menentukan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP.

Berikut 4 katergori NPWP Orang Pribadi:

1. Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Mereka yang berada di katogeori ini di antaranya karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.

Dokumen persyaratan:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?

 

2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP

Contohnya, pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Usaha dan/atau pekerjaan bebas di satu atau lebih tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga: Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?

4. Warisan belum terbagi

Dokumen persyaratan:

  • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
  • Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
  1. Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
  2. Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  3. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.

Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi