Kompas.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang. Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Baca juga: Pemerintah Integrasikan Data NIK Jadi NPWP, Apa Fungsinya dan Kapan Diberlakukan?
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP?
Cara membuat atau daftar NPWP secara online
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2022), pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online.
Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.
Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Berikut Syaratnya
Berikut cara daftar NPWP secara online:
1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
- Klik "daftar" untuk membuat akun
- Masukkan alamat email, pastikan email masih aktif karena akan digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP online lalu masukkan kode Captcha
- Verifikasi akun dengan login ke alamat email yang digunakan saat mendaftar NPWP online
- Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi NPWP online
- Lengkapi data jenis Wajib Pajak
- Isi identitas nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital
- Isi kembali alamat email jika belum terisi
- Masukkan password lalu ulangi
- Masukkan nomor handphone yang masih aktif
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanay diketahui diri sendiri
- Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
Baca juga: Mengenal Manfaat NPWP dan Cara Membuatnya
2. Mendaftar NPWP secara online- Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
- Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
- Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
- Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
- Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
- Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
- Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
- Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
- Terakhir, klik kirim permohonan.
Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Kategori pendaftaran NPWP Orang Pribadi
Dikutip dari pajak.go.id, NPWP Orang Pribadi dibedakan menjadi 4 kategori.
Masing-masing kategori akan menentukan persyaratan yang dibutuhkan dalam membuat NPWP.
Berikut 4 katergori NPWP Orang Pribadi:
1. Wajib pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebasMereka yang berada di katogeori ini di antaranya karyawan atau pegawai, pengusaha, pekerja lepas, pedagang, dan sejenisnya.
Dokumen persyaratan:
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Warga Negara Asing (WNA): fotokopi Paspor dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Baca juga: Punya NPWP tapi Pengangguran, Apakah Harus Lapor SPT?
2. Wajib pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun berkeinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP
Contohnya, pelamar kerja dan mahasiswa yang belum berpenghasilan.
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dokumen persyaratan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Baca juga: Sudah Daftar Online tetapi Belum Terima Kartu NPWP, Apa yang Harus Dilakukan?
4. Warisan belum terbagiDokumen persyaratan:
- Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang dipersamakan dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia
- Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris
- Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
- Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan.
Baca juga: Ramai soal NIK dan NPWP Digabung, Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?