Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menunggu Pencairan BSU 2022, Ini Cara Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima atau Tidak

Baca di App
Lihat Foto
Shutterstock/Pramata
Syarat dan cara cek penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1.000.000 yang disebut cair pada April lalu, hingga hari ini, Jumat (27/5/2022), belum juga terealisasi.

Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa dilaksanakan, karena masih harus menunggu aturannya rampung.

Saat ini menurutnya, regulasi tersebut masih disusun dan membutuhkan waktu untuk akhirnya selesai.

Dita memperkirakan payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Dalam Instagram resminya, Kemnaker juga menjelaskan apa saja tahapan terkait BSU yang saat ini masih mereka selesaikan.

Tahapan itu antara lain merampungkan regulasi teknis pelaksanaan BSU 2022, mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan, me-review data calon penerima dengan BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak bank himbara sebagai penyalur subsidi kepada para penerima.

Pejabat yang sebelumnya menyampaikan bahwa BSU akan cair pada bulan April adalah Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi.

"Iyalah (pencairan BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, 5 April 2022.

Baca juga: Link dan Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta yang Disebut Segera Cair

Syarat penerima BSU

Berdasarkan informasi di laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, penerima BSU harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.

Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Jadi, apabila pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: BSU Gagal Cair Sebelum Lebaran, Ini Penjelasan Kemnaker

Cara mengecek penerima BSU

Sembari menunggu kejelasan waktu pencairan BSU, ada baiknya Anda melakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima bantuan ini atau bukan.

Ada beberapa cara pengecekan yang bisa dilakukan:

1. Website Kemnaker

Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
  • Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktifasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
  • Login ke dalam akun Anda.
  • Cek pemberitahuan.
  • Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
2. Laman BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.
  • Cek bagian verifikasi.
  • Ketuk "Lanjutkan".
  • Hasil akan ditampilkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi