Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji PNS?

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap alasan ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.

Data BKN menyebutkan, sejauh ini ada 105 CPNS yang menyatakan mundur dari total 112.514 peserta yang lulus seleksi CPNS 2021.

Kepala Biro Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan, ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satya mengatakan, CPNS yang sebenarnya telah lulus tersebut merasa gaji PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Baca juga: Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri

Lantas, berapa gaji PNS?

Gaji PNS

Besaran gaji CPNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012.

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.

Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.

Jika calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani, maka CPNS akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.

Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian besaran gaji PNS:

Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV

Baca juga: Ratusan CPNS Mengundurkan Diri, Ini Dampaknya bagi Negara

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Ada sejumlah tunjangan yang didapat PNS, di antaranya tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Dari sejumlah tunjangan yang didapat, yang nominalnya paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengutip Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I, yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami. Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun jika suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

Baca juga: Sanksi Lolos CPNS tapi Mundur: Blacklist dan Denda hingga Rp 100 Juta

3. Tunjangan anak

Tunjangan lainnya adalah tunjangan anak. Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri

4. Tunjangan makan

Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Baca juga: 105 CPNS Mengundurkan Diri, Ini Alasan dan Rincian Instansinya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi