Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Siapkan Panduan untuk Antisipasi Hewan Kurban Terkena PMK

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.COM/HAMIM
Peternak sapi di wilayah Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur,
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun panduan ibadah kurban 1443 Hijriah atau 2022 Masehi dengan para ahli.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika panduan tersebut digunakan sebagai langkah antisipasi hewan kurban yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

"Untuk mengantisipasi penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (27/5/2022).

Penyusunan panduan tersebut akan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nantinya, berbagai pertimbangan dan masukan digunakan untuk melaksanakan sidang fatwa membahas panduan baik dalam bentuk fatwa ataupun khusus sebagai bentuk panduan dari Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Menyebar Masif, 150 Sapi di Kuningan Jabar Terindikasi Positif PMK

Pengetahuan akan wabah PMK

Asrorun mengungkapkan jika fatwa terkait ibadah kurban tahun 2022 ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal itu disebabkan karena ibadah kurban tahun ini terdapat wabah PMK yang marak menyerang hewan ternak.

Di tengah wabah PMK, masyarakat membutuhkan penjelasan utuh mengenai penyakit PMK beserta dampak dan langkah pencegahannya atau mitigasi.

"Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai penanggung jawab," ungkap Asrorun.

Baca juga: Cara Konsumsi Daging Sapi di Tengah Wabah PMK

Apakah PMK membahayakan manusia?

Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementan Denny Widaya Lukman mengatakan jika virus PMK tidak membahayakan kesehatan manusia.

Panduan yang dipublikasikan MUI nantinya akan digunakan sebagai imbauan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK pada hewan ternak dan non-ternak lainnya.

Pencemaran lingkungan sendiri bisa terjadi karena adanya salah penanganan pada daging hewan kurban yang terinfeksi, sehingga membuat lingkungan tercemar virus PMK.

"Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain dan merusak ekosistem, namun tidak berbahaya untuk manusia," jelas Denny.

MUI disarankan untuk menghimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat penyembelihan yang sudah mengantongi izin dari pemerintah.

Jika dilakukan, himbauan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

"Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimalkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan," ungkap Denny.

DKM atau Dewan Kemakmuran Masjid adalah organisasi yang dikelola oleh jemaah muslim dalam melangsungkan aktivitas di dalam lingkup masjid.

Baca juga: Daging Ternak yang Tertular PMK Bisa Dikonsumsi, tapi dengan Cara Ini…

Pemerintah perketat pengawasan

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan terus melakukan pengawasan ketat terhadap semua hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.

Dikutip dari Kompas.com (26/5/2022), pengawasan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit PMK yang kini sudah tersebar di 16 provinsi di Indonesia.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah menjelaskan bahwa pengawasan tersebut di antaranya dengan mengatur persyaratan teknis tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban.

"Langkah ini penting dilakukan mengingat pada saat hari raya nanti sekitar 1,5 juta hewan kurban akan dipotong," katanya, Rabu (25/5/2022).

Kementan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

Melalui surat edaran tersebut, mitigasi dan pengawasan harus dilakukan untuk upaya pencegahan penyebaran PMK.

"Dalam upaya mitigasi penyebaran PMK, maka tempat penjualan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari otoritas veteriner atau dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan dan unsur pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya," jelas Nasrullah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi