Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Dapat Melaksanakan Ibadah Haji 2022 jika Memenuhi Syarat Ini

Baca di App
Lihat Foto
PIXABAY
Kuota haji 2022 untuk Indonesia sudah keluar, yaitu sebanyak 100.051 jemaah.
|
Editor: Inten Esti Pratiwi

KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat tertunda selama dua tahun, ibadah haji akhirnya kembali dibuka.

Pada haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.

Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat berangkat ke Tanah Suci.

Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa saja?

Syarat melaksanakan haji 2022

Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat melaksanakan ibadah haji:

  1. Berusia di bawah 65 tahun
  2. Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui WHO
  3. Sudah mendapatkan vaksin meningitis
  4. Wajib melampirkan hasil PCR dengan hasil negatif 3x24 jam
  5. Jangan lupa untuk membuat sertifikat internasional Arab Saudi (Tawakalna) melalui aplikasi Pedulilindungi.

Baca juga: Bagaimana jika Calon Jemaah Haji Positif Covid-19 Sebelum Keberangkatan?

Baca juga: Kisah Penjual Siomay di Aceh yang Bayar Biaya Haji dengan Uang Receh

Diberitakan Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.

Selain itu, berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.

Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.

Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji 2022, Cek Nama Anda di Sini

Kuota haji 2022

Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:

Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:

Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:

Baca juga: Cara, Jadwal Pelunasan, dan Konfirmasi Pelunasan Biaya Haji 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi