KOMPAS.com - Setelah sebelumnya sempat tertunda selama dua tahun, ibadah haji akhirnya kembali dibuka.
Pada haji 2022, Indonesia mendapatkan kuota dari Pemerintah Arab Saudi sebanyak 100.051 jemaah.
Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat berangkat ke Tanah Suci.
Baca juga: Aturan Usia Haji Maksimal 65 Tahun Berlaku Sementara atau Seterusnya?
Apa saja?
Syarat melaksanakan haji 2022
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Kesehatan @kemenkes_ri, berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah agar dapat melaksanakan ibadah haji:
- Berusia di bawah 65 tahun
- Sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap yang telah diakui WHO
- Sudah mendapatkan vaksin meningitis
- Wajib melampirkan hasil PCR dengan hasil negatif 3x24 jam
- Jangan lupa untuk membuat sertifikat internasional Arab Saudi (Tawakalna) melalui aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Bagaimana jika Calon Jemaah Haji Positif Covid-19 Sebelum Keberangkatan?
Baca juga: Kisah Penjual Siomay di Aceh yang Bayar Biaya Haji dengan Uang Receh
Diberitakan Kompas.com, 28 April 2022, kuota haji reguler maupun haji khusus 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M.
Selain itu, berusia paling tinggi 65 tahun terhitung per tanggal 8 Juli 2022 dan sesuai urutan nomor porsi.
Sementara jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M, diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
Baca juga: Kemenag Rilis Daftar Jemaah Haji 2022, Cek Nama Anda di Sini
Kuota haji 2022
Sesuai dengan Keputusan Menag (KMA) nomor 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji 1443 H/2022 M, berikut ini alokasi kuota jemaah haji Indonesia:
Rincian kuota haji reguler sebagaimana aturan tersebut rinciannya, yakni:
- Kuota jemaah haji reguler tahun berjalan: 92.246 orang
- Kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 114 orang
- Kuota petugas haji daerah: 465 orang.
Sedangkan kuota haji khusus sesuai aturan tersebut rinciannya, yakni:
- Kuota jemaah haji khusus sebanyak 6.664 orang
- Kuota petugas haji khusus sebanyak 562 orang.
Baca juga: Cara, Jadwal Pelunasan, dan Konfirmasi Pelunasan Biaya Haji 2022
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.