Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?

Baca di App
Lihat Foto
Dok. Kominfotik Jakarta Pusat
Kegiatan operasi minyak curah di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2022). Penyelenggara sediakan 8.000 liter minyak untuk warga.
|
Editor: Sari Hardiyanto

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan subsidi minyak goreng curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu.

Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Baca juga: Berbagai Urusan yang Dipercayakan Jokowi ke Luhut, soal Covid hingga Minyak Goreng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan.

Sementara, DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Adapun dua kebijakan tersebut, akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022.

Baca juga: Jadi Tersangka Baru Kasus Ekspor CPO Minyak Goreng, Ini Profil Lin Che Wei

Lantas, bagaimana dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?

Kelas menengah bawah semakin tertekan

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi hanya akan membuat harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET).

Adapun semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022. 

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah tidak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang sangat besar.

Baca juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Jokowi Dinilai Tidak Tepat, Apa Alasannya?

Ia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang akan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/5/2022) pagi.

Akibatnya, rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Apakah Harganya Akan Turun?

Ubah skema subsidi

 

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana.

Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah.

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima.

Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia.

Baca juga: Dampak Kenaikan Harga Gas Nonsubsidi dan Ancaman Kelangkaan Gas Melon

Rantai distribusi minyak goreng

Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog.

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta. Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang. 

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras.

"Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.

 Baca juga: Soal Wacana Pencabutan Subsidi Gas Melon, Pertamina: Kita Hanya Menyediakan

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Asal Mula Minyak Goreng

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi