Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Nur Fitriatus Shalihah
Contoh kartu nikah digital
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sebagai pengganti kartu nikah fisik sejak Agustus 2021.

Meski demikian, kartu nikah digital bukan merupakan pengganti buku nikah. Adapun buku nikah, masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag, Anwar Fuadi, saat dikonfirmasi Kompas.com pada Sabtu (28/5/2022).

"Sekarang kartu nikah dalam bentuk digital. Buku nikah masih manual (fisik)," ujar dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari Kompas.com (7/2/2022), kartu nikah adalah kartu identitas pernikahan berbasis teknologi yang mudah dibawa kemana-mana layaknya KTP.

Sedangkan, buku nikah adalah dokumen yang menyatakan pasangan suami istri telah sah menikah secara agama dan negara.

Buku nikah sendiri berisi kutipan dari akta nikah yang menjadi bukti hukum adanya perkawinan.

Baca juga: Biaya dan Syarat Nikah Terbaru di KUA Tahun 2022


Tujuan kartu nikah digital

Mengikuti perkembangan transformasi digital, kartu nikah turut bertransformasi menjadi kartu nikah digital tanpa bentuk fisik.

Dilansir dari Instagram resmi Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Jumat (27/5/2022), penerbitan kartu nikah digital memiliki beberapa tujuan.

Pertama, kartu nikah dapat disimpan di dalam ponsel, sehingga memudahkan pasangan suami istri (pasutri) saat bepergian.

Dengan kartu ini, pasutri bisa dengan mudah menunjukkan bukti sebagai pasangan tanpa khawatir dicurigai.

Kedua, kartu nikah online memudahkan cek validasi pernikahan lantaran tidak dapat dipalsukan.

Adapun kartu nikah digital, tercantum barcode yang berisi data suami dan istri, mulai dari nama, tanggal akad nikah, nomor akta nikah, dan lokasi KUA.

Lantas, bagaimana cara membuat kartu nikah digital?

Baca juga: Ramai soal Nikah Beda Agama, Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Cara membuat kartu nikah digital

Bagi pasutri yang melangsungkan pernikahan sebelum Agustus 2021, dapat mengganti kartu nikah fisik menjadi digital agar lebih praktis.

Sementara itu, untuk pengantin sesudah Agustus 2021, otomatis akan mendapatkan kartu nikah digital dalam bentuk soft file.

Berikut cara mendapatkan kartu nikah digital, baik untuk pengantin lama maupun pengantin baru.

1. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin lama:

  1. Datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat menikah.
  2. Data pernikahan akan dimasukkan ke Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web) melalui scan barcode yang terdapat di kartu nikah fisik.
  3. Kartu nikah digital kemudian dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
2. Cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru

Masih dari sumber yang sama, berikut cara mendapatkan kartu nikah digital untuk pengantin baru:

  1. Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui Simkah Web atau di laman https://simkah.kemenag.go.id/.
  2. Calon pengantin akan diarahkan untuk mengisi data-data secara lengkap, termasuk nomor telepon dan email yang aktif.
  3. Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email.
  4. Namun sebelum itu, pengantin harus terlebih dahulu mengisi survei kepuasan masyarakat.

Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag

Biaya kartu nikah digital

Pembuatan kartu nikah digital merupakan salah satu bagian pelayanan KUA, sehingga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Pasal 5 ayat (1) PP tersebut menegaskan, semua biaya pernikahan di KUA gratis selama mengikuti mengikuti sejumlah syarat.

Syarat tersebut, antara lain melangsungkan prosesi akad nikah di kantor KUA selama hari operasional kantor, yakni Senin sampai Jumat pada jam kerja.

Sementara itu, jika akad pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, termasuk di rumah, gedung, tempat ibadah, maka wajib membayar sebesar Rp 600.000.

Pasalnya, pernikahan di luar kantor KUA masuk ke dalam Pendapatan negara Bukan Pajak (PNBP).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi