Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Cara dan Biaya Perpanjangan Paspor secara Online

Baca di App
Lihat Foto
UNSPLASH/NICOLE GERI
Ilustrasi paspor
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Perpanjangan paspor atau kini lebih dikenal dengan penggantian paspor dapat dilakukan secara online. Perpanjangan paspor sebaiknya dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis.

Pada umumnya, paspor memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika telah melewati batas masa berlaku dan tidak diperpanjang, dokumen tersebut secara otomatis tidak dapat digunakan.

Paspor merupakan dokumen yang dibutuhkan ketika seseorang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Sejumlah negara mengharuskan pendatang memiliki paspor dengan masa berlaku paling sedikit tersisa 6 bulan.

Tak hanya jelang habis masa berlaku, penggantian paspor sebaiknya juga dilakukan ketika dokumen tersebut dalam kondisi yang tidak layak.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilansir dari laman imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor dilakukan ketika:

  1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
  2. Masa berlaku telah habis
  3. Hilang
  4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan)
  5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll).

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online via Aplikasi M-Paspor

Syarat perpanjangan paspor

Sebelum melakukan perpanjangan paspor, pemilik sebaiknya menyiapkan dokumen yang diperlukan. Kendati dilakukan secara online, ada beberapa dokumen yang tetap harus diunggah oleh pemilik.

Dilansir dari Kompas.com (16/5/2022), berikut syarat perpanjangan paspor:

Pemilik juga harus mendatangi kantor imigrasi untuk melakukan prosedur berikutnya. Ketika mendatangi kantor imigrasi, pemilik perlu membawa dokumen di atas.

Baca juga: Persyaratan Membuat Paspor untuk Umrah

 

Cara perpanjangan paspor online

Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh di Play Store atau App Store.

Kendati dilakukan secara online, pemilik tetap harus mendatangi kantor imigrasi untuk mengikuti prosedur lainnya.

Diberitakan sebelumnya oleh Kompas (9/2/2022), berikut cara perpanjangan paspor online:

  1. Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor
  2. Membuat akun dan memilih keperluan
  3. Mengunggah berkas persyaratan
  4. Memilih kantor imigrasi
  5. Menentukan waktu kedatangan kemudian klik "Lanjut"
  6. Melakukan pembayaran
  7. Menyimpan bukti pendaftaran
  8. Mendatangi kantor imigrasi sambil membawa dokumen yang diperlukan
  9. Memeriksaan berkas, foto, dan wawancara.

Paspor baru akan jadi 3 hingga 4 hari kerja setelah pembayaran dilakukan. Pemilik tidak harus mendatangi kantor pelayanan lantaran paspor bisa dikirim ke rumah melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Syarat, Cara, hingga Biaya Perpanjang Paspor 2022

Biaya perpanjangan paspor

Biaya perpanjangan paspor ini ditentukan berdasarkan kondisi paspor yang diganti.

Berikut rincian biaya perpanjangan paspor terbaru:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000

Penggantian Paspor karena hilang atau rusak dikenakan biaya denda sebagai berikut:

  • Paspor karena hilang: Rp 1 juta
  • Paspor karena rusak: Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: Gratis

Sebagai tambahan perpanjangan paspor secara online sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari. Sebab, pemilik perlu mendapatkan nomor antrian pengurusan paspor melalui situs web antrian.imigrasi.go.id.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi