Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah...

Baca di App
Lihat Foto
TANGKAPAN LAYAR
Minyak goreng curah di Pasar Cawang Kavling, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2022).
|
Editor: Rizal Setyo Nugroho

KOMPAS.com - Pemerintah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022) secara resmi mencabut subsidi minyak goreng curah.

Pencabutan ini menyusul adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah menuturkan, program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram dan Rp 14.000 per liter.

Jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Ekonom: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Bikin Harga Makin Mahal

Kebijakan cepat berubah

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, kebijakan pemerintah terkait minyak goreng terlalu cepat berubah.

Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum pernah merasakan manfaat minyak goreng curah bersubsidi.

Dalam observasi lapangan YLKI terhadap industri kecil yang menggunakan bahan baku minyak goreng, mereka menemukan bahwa sebagian besar tidak mendapatkan minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pencabutan subsidi minyak goreng curah ini tentu akan berimbas pada harga yang fluktuatif.

"Subsidi kan salah satu instrumen intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga. Dengan dicabutnya subsidi itu praktis dalam konteks minyak goreng curah berarti sepenuhnya berlaku mekanisme pasar," kata Sudaryatmo kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

"Implikasinya ya sederhana, bahwa harga minyak goreng curah akan fluktuatif," sambungnya.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Apakah Harganya Masih Tetap Mahal?

 

Beda dengan janji pemerintah

Menurut Sudaryatmo, pencabutan subsidi ini bertentangan dengan janji pemerintah untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng.

Meski pemerintah mengklaim bahwa harga minyak goreng curah akan tetap sama meski subsidi dicabut karena adanya pungutan ekspor, Sudaryatmo menilai hal itu belum bisa dipastikan.

Sebab, tidak semua produsen minyak goreng itu bermain di ekspor.

"Kebijakan ini berasumsi bahwa semua pemain minyak goreng itu homogen, main di ekspor semua. Faktanya tidak begitu," jelas dia.

"Kalau dia tidak mendapat kuota kompensasi ekspor, masa dia mau menjual minyak goreng di bawah biaya pokok," tambahnya.

Apa pun kebijakannya, ia mengingatkan pemerintah bahwa masyarakat menginginkan harga minyak goreng sesuai kemampuan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi