Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Apakah Harganya Akan Naik?

Baca di App
Lihat Foto
Pedagang sembako di Pasar Kramat Jati saat menujukan stok minyak goreng curah, Jakarta Timur, Rabu (25/5/2022).
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengubah skema subsidi minyak goreng curah melalui pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menjadi pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha, Selasa (31/5/2022).

Pengubahan skema ini membuat subsidi minyak goreng curah dicabut.

Kebijakan tersebut didasari oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Mengacu pada Permenperin itu, perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Lantas, apakah pencabutan subsidi minyak goreng curah memicu harga bahan pangan tersebut naik?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?

Penjelasan ahli

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pencabutan subsidi minyak goreng hanya akan membuat harga bahan pangan itu semakin jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Sebelumnya, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

"Harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi karena sebelumnya disubsidi harga belum juga mencapai HET, apalagi ketika subsidi dari BPDPKS dicabut," jelasnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Pencabutan subsidi minyak goreng tersebut dikhawatirkan menekan masyarakat kelas menengah ke bawah dan pelaku usaha kecil.

Pasalnya, mereka merupakan kalangan yang tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng dan akan sangat merasakan dampak dari pencabutan subsidi ini.

Kendati demikian, pemerintah akan menjamin harga minyak goreng curah tetap di harga Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter, meskipun subsidi bahan pangan tersebut dicabut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika, sebagaimana mengutip Kompas.com, (31/5/2022).

Putu menambahkan, hingga saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang ikut berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng

Baca juga: Berbagai Urusan yang Dipercayakan Jokowi ke Luhut, soal Covid hingga Minyak Goreng

Pencabutan subsidi minyak goreng curah dinilai tidak pas

Bhima menyayangkan kebijakan pemerintah yang mencabut subsidi minyak goreng curah dan menggantinya dengan pemberian hak ekspor minyak goreng bagi pengusaha.

Sebab, pencabutan subsidi minyak goreng curah ke mekanisme domestic market obligation (DMO) hanya akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Karena kondisi saat ini terlebih hasil pelarangan ekspor CPO kemarin adalah oversupply bahan baku minyak goreng, tidak ada masalah soal pasokan. Yang jadi masalah adalah distribusi," terangnya.

Menurut Bhima, permasalahan kebijakan subsidi minyak goreng curah sebelumnya ada pada pengawasan yang sulit, tingkat kebocoran lebih tinggi dari subsidi kemasan, dan rantai distribusi terlalu panjang.

Namun, solusi permasalahan tersebut bukan dengan mencabut subsidi minyak goreng curah.

"Solusinya bukan cabut subsidi, tapi alihkan ke subsidi migor kemasan sederhana. Kemudian libatkan Perum Bulog untuk salurkan minyak goreng subsidi sehingga pengawasan jauh lebih mudah," papar Bhima.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi