Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Putih, Fungsi hingga Harganya

Baca di App
Lihat Foto
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi pelat nomor jenis baru
|
Editor: Rendika Ferri Kurniawan

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Apa itu pelat nomor kendaraan putih?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, yang Sudah Pakai Sekarang Bakal Ditilang

Pelat nomor kendaraan putih

Dilansir dari Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan putih adalah pelat nomor yang menggunakan warna dasar putih dan teks warna hitam.

Sebelumnya warna dasar pelat nomor adalah warna hitam.

Korlantas Polri mengganti warna pelat nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik sudah diberlakukan di Indonesia sejak tahun lalu. Akan tetapi, teknologi itu terkendala dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam.

Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Harapannya, penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan teks warna hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Terkait kapan berlakunya, Taslim mengungkapkan, rencananya diberlakukan bertahap pada 2022 dimulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak. Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Ilegal

Dirumuskan sejak 2014

Meski baru ramai dibicarakan belakangan ini, pelat nomor kendaraan putih telah dirumuskan sejak 2014.

Pada saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Setelah seluruh data terkumpul pada 2017, Kaplori mulai mengembangkan aplikasi tunggal yang berlaku nasional.

Aplikasi tersebut sekaligus sebagai pengumpul basis data (database) yang lengkap, valid dan terkini (up to date).

Tahap berikutnya adalah penerapan tilang elektronik alias ETLE. ETLE ini sejalan juga dengan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Pelat nomor putih ternyata sudah digunakan di beberapa negara, seperti Malaysia, Jerman, dan Amerika Serikat. Indonesia meniru negara-negara tersebut.

“Negara yang sudah menggunakan ETLE rata-rata pelat kendaraannya warna dasarnya putih tulisannya hitam, sehingga kami mencontoh mereka,” kata Taslim.

Baca juga: Pelat Nomor Kendaraan Sumbar Mulai Pakai Seri 3 Huruf, Ini Alasannya

Berapa harga pelat nomor kendaraan putih?

Menurut Taslim, tarif yang digunakan untuk mengganti atau mendapatkan pelat nomor kendaraan putih masih sama dengan pelat hitam.

“Tidak ada perubahan, PNPB nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” ujar Taslim.

Dalam PP Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia disebutkan bahwa tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga Rp 100.000 untuk kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan).

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan 5 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi